Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
561/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.DHIKI KURNIA, S.H.
ICHSAN BIN (ALM) ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 561/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2641 /M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2DHIKI KURNIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICHSAN BIN (ALM) ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

-----------Bahwa terdakwa ICHSAN Bin (Alm) ANWAR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di CV. INDAH KENCANA dengan alamat Jl. Bandengan Utara No. 40E Rw.015 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa yang sedang bekerja di CV. INDAH KENCANA perusahaan atau pabrik di bidang percetakan dengan alamat Jl. Bandengan Utara No. 40E Rw.015 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara dan Terdakwa yang mengetahui tempat kerjanya tidak dikunci lalu pada hari libur kerja yaitu hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa mendatangi pabrik CV. INDAH KENCANA. Setelah berada di dalam pabrik CV. INDAH KENCANA terdakwa menuju ke lantai 2 dan mencari obeng, lalu dengan tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik perusahaan terdakwa telah membongkar 3 (tiga) unit stabilizer dengan menggunakan obeng lalu mengambil isi stabilizer yaitu berupa gulungan tembaga. Selain mengambil gulungan tembaga dari dalam stabilizer terdakwa juga telah mengambil 4 (empat) lempengan kuningan mesin HF, lempengan eleman mesin press baterai, damn molding untuk mesih HF dengan cara mencopot dari dudukannya dengan menggunakan kunci-kunci pas yang ada di tempat tersebut. Setelah barang-barang tersebut berhasil dilepas lalu terdakwa membawa turun ke lantai dasar yang kemudian terdakwa membawanya pulang dengan maksud untuk dijual.

 

Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai barang-barang tersebut dari dalam pabrik CV. INDAH KENCANA tersebut lalu terdakwa menjualnya kepada tukang loak senilai Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutanghutang terdakwa dan setelah terdakwa mengambil barang-barang milik CV. INDAH KENCANA kemudian terdakwa tidak kembali masuk kerja di CV. INDAH KENCANA sehingga kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WIB adanya barang yang hilang berupa tembaga stabilizer dan mesin molding, lempengan elemen press batre dan lempengan kuningan mesin HF dari dalam pabrik. Kemudian dari keterangan saksi AMIN yang melihat terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB melihat terdakwa berada di pabrik CV. INDAH KENCANA padahal kantor dalam keadaan libur sehingga kemudian terdakwa dipanggil oleh pihak perusahaan atau pabrik dan kemudian terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang milik CV. INDAH KENCANA, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan CV. INDAH KENCANA menderita kerugian materi sekitar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

 -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa ICHSAN Bin (Alm) ANWAR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di CV. INDAH KENCANA dengan alamat Jl. Bandengan Utara No. 40E Rw.015 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

 

Bahwa Terdakwa adalah karyawan di CV. INDAH KENCANA perusahaan di bidang percetakan dengan alamat Jl. Bandengan Utara No. 40E Rw.015 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, dan Terdakwa bekerja di Bagian Operator. Kemudian terdakwa yang merupakan karyawan CV. INDAH KENCANA pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa mendatangi pabrik CV. INDAH KENCANA yang mana saat itu perusahaan sedang libur kerja. Setelah berada di dalam pabrik CV. INDAH KENCANA terdakwa menuju ke lantai 2 dan mencari obeng, lalu terdakwa membongkar 3 (tiga) unit stabilizer dengan menggunakan obeng dan mengambil isi stabilizer yaitu berupa gulungan tembaga. Selain mengambil gulungan tembaga dari dalam stabilizer terdakwa juga telah mengambil 4 (empat) lempengan kuningan mesin HF, lempengan eleman mesin press baterai, damn molding untuk mesih HF dengan cara mencopot dari dudukannya dengan menggunakan kunci-kunci pas yang ada di tempat tersebut. Setelah barang-barang tersebut berhasil dilepas lalu terdakwa membawa turun ke lantai dasar yang kemudian terdakwa membawanya pulang.

 

Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai barang-barang tersebut dari dalam pabrik CV. INDAH KENCANA tersebut lalu terdakwa dengan tanpa seizin dari pihak perusahaan telah menjualnya dengan harga senilai Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa. Kemudian setelah terdakwa mengambil barang-barang dari dalam pabrik CV. INDAH KENCANA pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WIB diketahui ada barang yang hilang berupa tembaga stabilizer dan mesin molding, lempengan elemen press batre dan lempengan kuningan mesin HF dari dalam pabrik, lalu terdakwa dipanggil oleh pihak perusahaan karena terlihat oleh saksi AMIN yang pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa berada di kantor CV. INDAH KENCANA padahal kantor dalam keadaan libur sehingga kemudian terdakwa dipanggil oleh pihak perusahaan dan kemudian terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang milik CV. INDAH KENCANA.

 

Bahwa selanjutnya dilakukan audit barang yang hilang oleh CV. INDAH KENCANA diketahui terdapat sparepart mesin dan perlengkapan pendukung mesin mika yang telah hilang yaitu berupa :

  1. Molding untuk mesin HF (9 dus) senilai Rp.35.800.000,-
  2. Lempengan kuningan mesin HF ukuran 6 x 60 cm (4 lembar) senilai Rp.1.000.000,-
  3. Lempengan elemen mesin press baterai (2 pcs) 4. Isi stabilizer (3 pcs) senilai Rp.10.200.000,-

Total senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan CV. INDAH KENCANA menderita kerugian materi sekitar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang kemudian perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan dan pada hari Jum’at tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.-- 

Pihak Dipublikasikan Ya