Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr Wiwik Lestari Anita Fadilah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Wiwik Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angga Indrajaya,SHWiwik Lestari
Tergugat
NoNama
1Anita Fadilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Modal tertanggal 9 agustus 2025
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh modal pokok kepada Penggugat sebesar Rp 144.000.000,-(seratus empat puluh empat juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) sebuah rumah dan bangunan yang terletak di Kp Tury Jaya RT 005/RW06 Desa segara makmur Kec. Tarumajaya kab bekasi
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekeuatan hukum tetap (inkracht)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir(bunga keterlambatan) sebesar 6%(enam persen) per tahun dari total uang pokok sebesar Rp144.000.000,- terhitung sejak somasi I dikirimkan (11 Desember 2025) hingga seluruh hutang dibayar lunas
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak