Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
644/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3.REFINA DONNA SIHOMBING, S.H.
4.HENDRINAWATI LEO, S.H.
BAGAS SANTOSO bin SUDARSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 644/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5039/M.1.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3REFINA DONNA SIHOMBING, S.H.
4HENDRINAWATI LEO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS SANTOSO bin SUDARSAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Terdakwa BAGAS SANTOSO bin SUDARSAN pada tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Kalibaru Barat VII, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal sekitar bulan Januari 2026, terdakwa berkenalan dengan Sdr. MAJANG APRIANSYAH (DPO) di Gang Macang Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara kemudian Sdr. MAJANG APRIANSYAH (DPO) menawarkan kepada terdakwa bekerja menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu yang selanjutnya disetujui oleh terdakwa dengan tujuan memperoleh kesempatan secara gratis menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tanpa biaya serta mendapatkan imbalan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali melakukan penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 06 Maret 2026, terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Sdr. MAJANG APRIANSYAH (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket yang kemudian dilakukan penimbangan dengan hasil berat brutto 15 (lima belas) gram, selanjutnya dilakukan pembagian dan penjualan kepada Sdr. KURO sebanyak 4 (empat) gram, Sdr. LEPET sebanyak 1 (satu) gram, Sdr. WAWAN sebanyak 1 (satu) gram, dan Sdr. RINI sebanyak 1 (satu) gram, serta kepada tiga orang yang tidak dikenal terdakwa masing-masing kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram.
  • Bahwa pada tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 16.15 WIB terdakwa menerima perintah dari Sdr. MAJANG APRIANSYAH (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu kemudian sekitar pukul 17.20 WIB terdakwa menerima sebanyak 9 (sembilan) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kurang lebih 45 (empat puluh lima) gram dari Sdr. MAJANG APRIANSYAH (DPO) yang diserahkan di sebuah warung kopi dekat SMP Nusantara Jalan Kramat Jaya Raya Gang VIII RT.002/RW.018 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Kota Administrasi Jakarta Utara selanjutnya Sdr. MAJANG APRIANSYAH (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mendistribusikan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kepada Sdr. ALDI Sdr. PENGOK dan Sdr. JIMBRONG kemudian sekitar pukul 18.20 WIB terdakwa menyerahkan kepada Sdr. ALDI sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat brutto 5 (lima) gram setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Kalibaru Barat VIII Nomor 30 RT.009/RW.005 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara dan setibanya di rumah terdakwa melakukan penimbangan serta membagi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ke dalam 15 (lima belas) plastik klip bening berukuran kecil dengan berat brutto masing-masing 0,625 (nol koma enam dua lima) gram.
  • Bahwa dalam melakukan penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Sdr. MAJANG APRIANSYAH (DPO), terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 00.10 Wib, terdakwa saat sedang menggunakan Motor Honda PCX Warna Merah dengan nomor rangka : MH1KFE212TK093990 dan nomor mesin : KFE2E1093997 di Jalan Kalibaru Barat VII, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara, kemudian diamankan saksi MUHAMMAD MAULANA IQBAL, saksi RICKY DWI BAHARDIKA, dan saksi ARIO BAYU SISWORO dari Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian dan badan serta penggeledahan alat angkutan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode A yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 0,50 gram;
  2. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode B yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 1,06 gram;
  3. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode C yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 0,24 gram;
  4. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode D yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 0,46 gram;
  5. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode E yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 0,62 gram;
  6. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode F yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 1,10 gram;
  7. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode G yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 1,06 gram;
  8. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode H yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 1,04 gram;
  9. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode A yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,14 gram;
  10. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode B yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,12 gram;
  11. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode C yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,10 gram;
  12. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode D yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,34 gram;
  13. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode E yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,10 gram;
  14. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode F yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,14 gram;
  15. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode G yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,08 gram;
  16. 1 (satu) unit timbangan elektronik merek Camry;
  17. 1 (satu) unit HP merek Samsung Z Fold 3 Warna hitam berikut Simcard Indosat dengan nomor 085881737668;
  18. Uang tunai sebesar Rp. 700.000,-.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriinalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No Lab : 1822/NNF/2026 tanggal 16 April 2026, barang bukti yang disita dari terdakwa BAGAS SANTOSO bin SUDARSAN berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti di dalamnya terdapat :
    1. 7 (tujuh) bungkus plastik klip kode “A s.d. G” masing-maisng berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna piutih dengan berat netto seluruhnya 33,6224 gram, diberi nomor barang bukti 0945/2026/PF.
    2. 6 (enam) bungkus plastik klip kode “A s.d C dan F s.d. H” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3502 gram, diberi nomor barang bukti 0946/2026/PF.
    3. 2 (dua) bungkus plastik klip kode “D dan E” masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8692 gram, diberi nomor barang bukti 0947/2026/PF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0945/2026/PF s.d. 0947/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa BAGAS SANTOSO bin SUDARSAN dalam hal melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U

KEDUA

Bahwa terdakwa BAGAS SANTOSO bin SUDARSAN pada tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Kalibaru Barat VII, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal saksi MUHAMMAD MAULANA IQBAL, saksi RICKY DWI BAHARDIKA, dan saksi ARIO BAYU SISWORO beserta tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya memperoleh informasi dari masyarakat Nelayan Kalibaru Jakarta Utara terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa BAGAS SANTOSO bin SUDARSAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa). Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 23.45 Wib, saksi MUHAMMAD MAULANA IQBAL, saksi RICKY DWI BAHARDIKA, dan saksi ARIO BAYU SISWORO beserta tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan observasi ke tempat Jalan Kalibaru Barat VII, Gang Manunggal, Cilincing, Kota Jakarta Utara, melihat seorang laki-laki yang menjadi target sedang mengendarai Motor Honda PCX Warna Merah dengan nomor rangka : MH1KFE212TK093990 dan nomor mesin : KFE2E1093997, kemudian saksi MUHAMMAD MAULANA IQBAL, saksi RICKY DWI BAHARDIKA, dan saksi ARIO BAYU SISWORO beserta tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan pembuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 00.10 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan pakaian dan badan serta penggeledahan alat angkutan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode A yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 0,50 gram;
  2. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode B yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 1,06 gram;
  3. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode C yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 0,24 gram;
  4. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode D yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 0,46 gram;
  5. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode E yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 0,62 gram;
  6. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode F yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 1,10 gram;
  7. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode G yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 1,06 gram;
  8. 1 (Satu) buah plastik klip kecil bening kode H yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 1,04 gram;
  9. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode A yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,14 gram;
  10. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode B yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,12 gram;
  11. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode C yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,10 gram;
  12. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode D yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,34 gram;
  13. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode E yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,10 gram;
  14. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode F yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,14 gram;
  15. 1 (Satu) buah plastik klip sedang bening kode G yang didalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 5,08 gram;
  16. 1 (satu) unit timbangan elektronik merek Camry;
  17. 1 (satu) unit HP merek Samsung Z Fold 3 Warna hitam berikut Simcard Indosat dengan nomor 085881737668;
  18. Uang tunai sebesar Rp. 700.000,-.

Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari MAJANG APRIANSYAH (DPO) sebanyak 45 (empat puluh lima) gram dan telah terdakwa jual kepada Sdr. ALDI sebanyak 1 (satu) paket dengan berat brutto 5 (lima) gram, sedangkan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah sisanya. Kemudian terdakwa beserta barnag bukti dibawa ke Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriinalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No Lab : 1822/NNF/2026 tanggal 16 April 2026, barang bukti yang disita dari terdakwa BAGAS SANTOSO bin SUDARSAN berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti di dalamnya terdapat :
    1. 7 (tujuh) bungkus plastik klip kode “A s.d. G” masing-maisng berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna piutih dengan berat netto seluruhnya 33,6224 gram, diberi nomor barang bukti 0945/2026/PF.
    2. 6 (enam) bungkus plastik klip kode “A s.d C dan F s.d. H” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3502 gram, diberi nomor barang bukti 0946/2026/PF.
    3. 2 (dua) bungkus plastik klip kode “D dan E” masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8692 gram, diberi nomor barang bukti 0947/2026/PF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0945/2026/PF s.d. 0947/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa BAGAS SANTOSO bin SUDARSAN dalam hal melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya