Berdasarkan uraian kerugian yang di derita tersebut di atas, maka Pemohon mohon agar
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo
segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan ganti kerugian PEMOHON sebesar Rp490.000.000,-
(Empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
3. Menyatakan PEMOHON berhak atas ganti kerugian dari Negara Republik Indonesia
Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp490.000.000,- (Empat ratus
sembilan puluh juta rupiah);
4. Memberikan rehabilitasi guna memulihkan nama baik PEMOHON;
5. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Demikian permohonan Praperadilan ini Pemohon ajukan atas perhatian dan
kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Hakim Tunggal yang menangani
dan memeriksa perkara a quo, Pemohon ucapkan terima kasih. |