Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr JOEL WILLIAM IVANDER 1.SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA UTARA
2.NEGARA INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JOEL WILLIAM IVANDER
Termohon
NoNama
1SATRESKRIM POLRES METRO JAKARTA UTARA
2NEGARA INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian kerugian yang di derita tersebut di atas, maka Pemohon mohon agar
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo
segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan ganti kerugian PEMOHON sebesar Rp490.000.000,-
(Empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
3. Menyatakan PEMOHON berhak atas ganti kerugian dari Negara Republik Indonesia
Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp490.000.000,- (Empat ratus
sembilan puluh juta rupiah);
4. Memberikan rehabilitasi guna memulihkan nama baik PEMOHON;
5. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Demikian permohonan Praperadilan ini Pemohon ajukan atas perhatian dan
kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Hakim Tunggal yang menangani
dan memeriksa perkara a quo, Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya