- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3172 0401 0189 5001 dan pada Kartu Keluarga dengan Nomor : 3172 0414 0323 0014 semula tercantum atas nama IBRAHIM MUSA lahir di Mano Dasse diganti menjadi nama sekarang MICHAEL JACKSON CLETUS;------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan penggantian perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara Daerah
Khusus Ibukota Jakarta untuk dicatat dan didaftar pada register Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang tersedia, mengganti serta
membuat baru Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3172dan Kartu Keluarga Nomor : 3172 0414 0323 0014 atas nama IBRAHIM MUSA yang lahir di Mano Dasse 01 Januari 1989 semula tercantum dengan nama IBRAHIM MUSA diganti menjadi nama MICHAEL JACKSON CLETUS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;---------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum;--------- |