Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
399/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr CIONG BOEN 1.IR. SULAMAN
2.MERLINDA LIM
3.PT. SUMBER MENTARI ELEKTRINDO
4.PT. SINAR MENTARI ERAJAYA
5.PT BANK CENTRAL ASIA TBK cq. Bank BCA KCU Pangeran Jayakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 399/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat 399/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1CIONG BOEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DHANANTA ADHIE WIBAWA, S.H.CIONG BOEN
Tergugat
NoNama
1IR. SULAMAN
2MERLINDA LIM
3PT. SUMBER MENTARI ELEKTRINDO
4PT. SINAR MENTARI ERAJAYA
5PT BANK CENTRAL ASIA TBK cq. Bank BCA KCU Pangeran Jayakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DR. FULGENSIUS JIMMY HARDJO LUKITO, THE, S.H., M.H., M.M, Notaris & PPAT
2MARIA PRANATIA, S.H., M.H. Notaris & PPAT
3PINARTI YOHANNA, SH, M. Hum, Notaris & PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) karena tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat memindahkan dan mempergunakan uang dari Tergugat IV guna kepentingan pribadinya untuk membayar pengembalian pinjaman pada Tergugat V dan dengan sengaja hanya membebaskan/menebus jaminan aset-aset pribadi sebanyak 6 (enam) tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yang dijaminkan pada Tergugat V;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) karena tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, selaku pemilik tanah dan bangunan yang tercatat dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2320/Pinangsia seluas 115m2 sesuai Gambar Situasi No. 8945/1996 tanggal 26-9-1996, terdaftar atas nama Ciong Boen yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta 8 Komplek Artha Centre Blok I No.1 Jakarta Barat atas nama Penggugat CIONG BOEN secara melawan hukum digunakan oleh Tergugat III sebagai jaminan atas pinjaman kredit kepada Tergugat V sejumlah Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar Rupiah) yang sampai saat ini tidak dibayarkan pengembaliannya;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat IV telah melakukan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) karena tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham telah mengalihkan harta kekayaan Perseroan Tergugat IV yaitu uang Perusahaan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar Rupiah) untuk digunakan sebagai pembayaran hutang pinjaman Tergugat III kepada Tergugat V dan membebaskan/menebus jaminan aset-aset pribadi sebanyak 6 (enam) tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yang dijaminkan pada Tergugat V;
  5. Menyatakan Tergugat V telah melakukan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) karena tanpa kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2320/Pinangsia seluas 115m2 sesuai Gambar Situasi No. 8945/1996 tanggal 26-9-1996 atas nama Ciong Boen yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta 8 Komplek Artha Centre Blok I No.1 Jakarta Barat digunakan sebagai jaminan pinjaman Tergugat III yang berjumlah Rp.6.000.000.000,- (enam milyar Rupiah);
  6. Menyatakan klausul agunan pada Perjanjian Kredit No.00115/PPK/PJY/2023 tanggal 17 Februari 2023 berupa pembebanan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2320/Pinangsia seluas 115m2 sesuai Gambar Situasi No. 8945/1996 tanggal 26-9-1996 atas nama Ciong Boen yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta 8 Komplek Artha Centre Blok I No.1 Jakarta Barat dalam Perjanjian Kredit No.00115/PPK/PJY/2023 tanggal 17 Februari 2023 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 106/2011 tanggal 28-07-2011, PPAT Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito, The, S.H., M.H., M.M; Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 106/2011 tanggal 28-07-2011, PPAT Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito, The, S.H., M.H., M.M.; Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 197/2013 tanggal 06-09-2013, PPAT Maria Pranatia, S.H., M.H.; Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 93/2016 tanggal 30-08-2016; PPAT Pinarti Yohanna, S.H., M.H.; Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 14/2020 tanggal 14-02-2020; PPAT Pinarti Yohanna, S.H., M.H., serta penerbitan Sertikat Hak Tanggungannya pada BPN/Kantor Badan Pertanahan yang memberikan Hak Tanggungan peringkat pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 7177/2011 tanggal 22-08-2011, Hak Tanggungan peringkat kedua berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) Nomor 11677/2013 tanggal 07-10-2013, Hak Tanggungan peringkat ketiga berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Ketiga) Nomor 07008/2016 tanggal 19-09-2016, Hak Tanggungan peringkat keempat berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Keempat) Nomor 00950/2020 tanggal 28-02-2020 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan putusan provisi sah dan berlaku sampai dengan putusan berkekuatan tetap;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama ataupun pihak lain yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan/mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2320/Pinangsia, tanah dan bangunan ruko milik Penggugat yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta 8 Komplek Artha Centre Blok I No.1 Jakarta Barat kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa gangguan dari pihak lain;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar hilangnya keuntungan yang diharapkan oleh Penggugat dari pemanfaatan tanah dan bangunan ruko milik Penggugat, yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta 8 Komplek Artha Centre Blok I No.1 Jakarta Barat yang seluruhnya berjumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah);
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari apabila gugatan aquo dikabulkan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun Para Tergugat lalai melaksanakan hukuman mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2320/Pinangsia, tanah dan bangunan ruko milik Penggugat yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta 8 Komplek Artha Centre Blok I No.1 Jakarta Barat dalam keadaan kosong dan baik;
  12. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tunduk terhadap putusan ini dan untuk mencoret/menghapus/melakukan roya atas Pembebanan Hak Tanggungan Tingkat I (Pertama) dibuat oleh Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito, The, S.H., M.H., M.M, Notaris & PPAT, Pembebanan Hak Tanggungan Tingkat II (Kedua) dibuat oleh Maria Pranatia, S.H., M.H., Notaris & PPAT, Pembebanan Hak Tanggungan Tingkat III (Ketiga) dibuat oleh Pinarti Yohanna, SH, M. Hum, Notaris & PPAT, Pembebanan Hak Tanggungan Tingkat IV (Keempat) dibuat oleh Pinarti Yohanna, SH, M. Hum, Notaris & PPAT dengan pemegang hak tanggungan P.T. Bank Central Asia, Tbk. pada Buku Tanah dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2320 atas nama Ciong Boen;
  13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul di dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak