| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 677/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.RAKHMAT, SH., MH 2.LAWRA RESTI NESYA, S.H. |
1.ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI 2.INDRA PURWANTO Bin USMAN Alm |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 677/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5469/M.1.11/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI dan Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm), pada hari Rabu 27 Mei 2026 sekira jam 22.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Kalibaru Timur, Gang Macan, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, “Setiap Orang Dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, yang mengakibatkan luka”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada saat Saksi Korban RICHI SURAHMAN bersama Saksi Amin Sunandar, Saksi Ferdinand Simbolon, Saksi Syafwardi, Saksi Jon Feriadi, dan Saksi Sulaiman, yang merupakan Anggota Satreskrim Polsek Babelan Bekasi, sedang melaksanakan tugas pengembangan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Gang Macan, Jalan Kalibaru Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dan sekitar jam 22.20 WIB, setelah tiba di lokasi, para saksi kemudian membagi tugas untuk melakukan pencarian terhadap pelaku kejahatan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya, ketika Saksi Korban RICHI SURAHMAN bersama rombongan saksi lainnya berhenti di salah satu lokasi, melihat Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI sedang berada di sebuah bale dan Para saksi kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI. Namun, Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI justru berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm) bersama saudara Robi (DPO), saudara Andri (DPO), saudara Aldi (DPO), serta beberapa orang lainnya segera mendatangi lokasi kejadian hingga jumlah massa semakin banyak dan mengepung para saksi. Melihat situasi yang semakin membahayakan keselamatan jiwa, lalu Saksi Korban RICHI SURAHMAN bersama para saksi lainnya berupaya meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor, di mana Saksi Korban RICHI SURAHMAN berboncengan dengan Saksi SULAIMAN. Mengetahui para saksi berusaha melarikan diri, Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm) bersama saudara Robi (DPO), saudara Andri (DPO), dan saudara Aldi (DPO) secara bersama-sama mengambil batu yang berada di sekitar lokasi, kemudian langsung melemparkan batu tersebut secara bertubi-tubi ke arah para saksi sehingga beberapa lemparan mengenai tubuh para saksi maupun kendaraan yang para saksi gunakan. Akibat serangan tersebut, sepeda motor yang dikendarai Saksi SULAIMAN dengan membonceng Saksi Korban RICHI SURAHMAN terjatuh setelah menabrak tempat penyimpanan ikan. Dalam keadaan tersebut, Saksi SULAIMAN berhasil meloloskan diri dari kepungan massa, sedangkan Saksi Korban RICHI SURAHMAN tertinggal seorang diri di lokasi kejadian. Selanjutnya, Saksi Korban RICHI SURAHMAN berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri sambil berjalan kaki. Melihat keadaan tersebut, Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI mengambil batu dan kayu yang berada di sekitar lokasi, kemudian Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI langsung melemparkan batu dan kayu tersebut ke arah Saksi Korban RICHI SURAHMAN. Dan tidak lama kemudian, Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI menerima atau memperoleh 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek dari seseorang yang berada di tengah kerumunan massa. Dan setelah Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI menerima senjata tajam tersebut, Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI secara berulang kali mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah tubuh Saksi Korban RICHI SURAHMAN, dan ayunan senjata tajam jenis corbek pertama mengenai bagian kepala Saksi Korban RICHI SURAHMAN sehingga mengakibatkan luka robek. Sementara itu, ayunan senjata tajam jenis corbek berikutnya yang kedua kalinya sempat ditangkis oleh Saksi Korban RICHI SURAHMAN menggunakan tangan kanan Saksi Korban RICHI SURAHMAN, sehingga mengakibatkan lengan kanan Saksi Korban RICHI SURAHMAN mengalami luka. Bahwa selanjutnya setelah situasi sudah mulai kondusif Saksi Korban RICHI SURAHMAN yang mengalami luka berhasil dievakuasi oleh Saksi HANDIKA menuju sebuah mushola yang berada di sekitar lokasi untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya Saksi Korban RICHI SURAHMAN dibawa ke puskesmas guna memperoleh perawatan medis atas luka yang diderita Saksi Korban RICHI SURAHMAN. Atas kejadian tersebut, Saksi Korban RICHI SURAHMAN melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. Bahwa peristiwa kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara Bersama-sama tersebut terjadi di muka umum yang bertempat di Jl. Kalibaru Timur, Gang Macan, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara; Bahwa kekerasan terhadap saksi korban RICHI SURAHMAN tersebut dilakukan oleh Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI dan Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm), secara bersama sama dan dalam waktu yang bersamaan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI dan Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm), mengakibatkan saksi korban RICHI SURAHMAN mengalami luka yang didapatkan sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 26/VER/RSIA-V/V/2026/ tanggal 28 Mei 2026 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Viola yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Kunangkunang PB, dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Ibu dan Anak Viola melakukan pemeriksaan terhadap Tn. RICHI SURAHMAN dengan hasil pemeriksaan pada korban laki-laki berusia empat puluh tahun ditemukan : 1. Pada kepala bagian atas terdapat satu jahitan dan bekas darah kering; 2. Kedua mata merah 3. Lengan kanan atas terdapat luka berbentuk setengah lingkaran diameter tujuh sentimeter, sebelas jahitan,luka basah,bersih tanpa pus. 4. Kaki kiri dibawah lutut terdapat luka lecet nol koma lima kali nol koma lima sentimeter dengan dasar kemerahan disekitar luka.
Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum berumur empat puluh tahun ditemukan dikepala bagian atas terdapat satu jahitan dan bekas darah kering, kedua mata merah, lengan kanan atas luka berbentuk setengah lingkaran diameter tujuh sentimeter, sebelas jahitan, kaki kiri dibawah lutut luka lecet nol koma lima kali nol koma lima sentimeter dengan dasar kemerahan disekitar luka.
--------Perbuatan Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI dan Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm), sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: ---------Bahwa Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI dan Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm), pada hari Rabu 27 Mei 2026 sekira jam 22.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Kalibaru Timur, Gang Macan, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, “turut serta melakukan Tindak Pidana penganiayaan”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada saat Saksi Korban RICHI SURAHMAN bersama Saksi Amin Sunandar, Saksi Ferdinand Simbolon, Saksi Syafwardi, Saksi Jon Feriadi, dan Saksi Sulaiman, yang merupakan Anggota Satreskrim Polsek Babelan Bekasi, sedang melaksanakan tugas pengembangan kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Gang Macan, Jalan Kalibaru Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dan sekitar jam 22.20 WIB, setelah tiba di lokasi, para saksi kemudian membagi tugas untuk melakukan pencarian terhadap pelaku kejahatan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya, ketika Saksi Korban RICHI SURAHMAN bersama rombongan saksi lainnya berhenti di salah satu lokasi, melihat Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI sedang berada di sebuah bale dan Para saksi kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI. Namun, Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI justru berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm) bersama saudara Robi (DPO), saudara Andri (DPO), saudara Aldi (DPO), serta beberapa orang lainnya segera mendatangi lokasi kejadian hingga jumlah massa semakin banyak dan mengepung para saksi. Melihat situasi yang semakin membahayakan keselamatan jiwa, lalu Saksi Korban RICHI SURAHMAN bersama para saksi lainnya berupaya meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor, di mana Saksi Korban RICHI SURAHMAN berboncengan dengan Saksi SULAIMAN. Mengetahui para saksi berusaha melarikan diri, Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm) bersama saudara Robi (DPO), saudara Andri (DPO), dan saudara Aldi (DPO) secara bersama-sama mengambil batu yang berada di sekitar lokasi, kemudian langsung melemparkan batu tersebut secara bertubi-tubi ke arah para saksi sehingga beberapa lemparan mengenai tubuh para saksi maupun kendaraan yang para saksi gunakan. Akibat serangan tersebut, sepeda motor yang dikendarai Saksi SULAIMAN dengan membonceng Saksi Korban RICHI SURAHMAN terjatuh setelah menabrak tempat penyimpanan ikan. Dalam keadaan tersebut, Saksi SULAIMAN berhasil meloloskan diri dari kepungan massa, sedangkan Saksi Korban RICHI SURAHMAN tertinggal seorang diri di lokasi kejadian. Selanjutnya, Saksi Korban RICHI SURAHMAN berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri sambil berjalan kaki. Melihat keadaan tersebut, Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI mengambil batu dan kayu yang berada di sekitar lokasi, kemudian Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI langsung melemparkan batu dan kayu tersebut ke arah Saksi Korban RICHI SURAHMAN. Dan tidak lama kemudian, Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI menerima atau memperoleh 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek dari seseorang yang berada di tengah kerumunan massa. Dan setelah Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI menerima senjata tajam tersebut, Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI secara berulang kali mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah tubuh Saksi Korban RICHI SURAHMAN, dan ayunan senjata tajam jenis corbek pertama mengenai bagian kepala Saksi Korban RICHI SURAHMAN sehingga mengakibatkan luka robek. Sementara itu, ayunan senjata tajam jenis corbek berikutnya yang kedua kalinya sempat ditangkis oleh Saksi Korban RICHI SURAHMAN menggunakan tangan kanan Saksi Korban RICHI SURAHMAN, sehingga mengakibatkan lengan kanan Saksi Korban RICHI SURAHMAN mengalami luka. Bahwa selanjutnya setelah situasi sudah mulai kondusif Saksi Korban RICHI SURAHMAN yang mengalami luka berhasil dievakuasi oleh Saksi HANDIKA menuju sebuah mushola yang berada di sekitar lokasi untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya Saksi Korban RICHI SURAHMAN dibawa ke puskesmas guna memperoleh perawatan medis atas luka yang diderita Saksi Korban RICHI SURAHMAN. Atas kejadian tersebut, Saksi Korban RICHI SURAHMAN melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI dan Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm), mengakibatkan saksi korban RICHI SURAHMAN mengalami luka yang didapatkan sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 26/VER/RSIA-V/V/2026/ tanggal 28 Mei 2026 dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Viola yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Kunangkunang PB, dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Ibu dan Anak Viola melakukan pemeriksaan terhadap Tn. RICHI SURAHMAN dengan hasil pemeriksaan pada korban laki-laki berusia empat puluh tahun ditemukan : 1. Pada kepala bagian atas terdapat satu jahitan dan bekas darah kering; 2. Kedua mata merah 3. Lengan kanan atas terdapat luka berbentuk setengah lingkaran diameter tujuh sentimeter, sebelas jahitan,luka basah,bersih tanpa pus. 4. Kaki kiri dibawah lutut terdapat luka lecet nol koma lima kali nol koma lima sentimeter dengan dasar kemerahan disekitar luka.
Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum berumur empat puluh tahun ditemukan dikepala bagian atas terdapat satu jahitan dan bekas darah kering, kedua mata merah, lengan kanan atas luka berbentuk setengah lingkaran diameter tujuh sentimeter, sebelas jahitan, kaki kiri dibawah lutut luka lecet nol koma lima kali nol koma lima sentimeter dengan dasar kemerahan disekitar luka.
--------Perbuatan Terdakwa I ANGGA DURAHMAN Bin JUNAEDI dan Terdakwa II INDRA PURWANTO Bin USMAN (Alm), sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana.----------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
