Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
414/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.AGUNG BUDI WIJAYA
2.ALFIN MAHILA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 414/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat 414/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1AGUNG BUDI WIJAYA
2ALFIN MAHILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Para Pemohon memperbaiki Nama Anak di dalam KK / Kutipan Akta Kelahiran Anak yang semula ALIKA DINNIYA QOLBI di perbaiki menjadi ALIKA DINIYAH QOLBI
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan /Perubahan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk di catat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak