Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
552/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
WAHYU ANGGA SAPUTRA bin MUHAMMAD YAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 552/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2607/M.1.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ANGGA SAPUTRA bin MUHAMMAD YAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia, Terdakwa WAHYU ANGGA SAPUTRA bin MUHAMMAD YAMIN bersama-sama dengan Anak MOHAMMAD RIFAI RAMA DHANI bin ADI SUDRAJAD (dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. ALDI, Sdr. DECO, Sdr. FAIRUS, Sdr. SOLIHIN dan Sdr. SENO (masing-masing belum tertangkap/DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 03.30 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perempatan Alexis Jembatan Kampung Bandan Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,   “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 01.30 WIB, terdakwa WAHYU SAPUTRA bin MUHAMMAD YAMIN sedang berada di warung dekat rumah terdakwa, kemudian terdakwa melihat teman-teman terdakwa yang ada di daerah Kebon Sayur ramai-ramai berjalan kaki, lalu Sdr. SENO menunjukkan Instagram BK STREET.JKT mengirim pesan ke akun instagram kelompok UTARA KERAS90 yang berisi tantangan untuk melakukan tawuran sehingga kelompok terdakwa yakni UTARA KERAS90 terpancing lalu Sdr. SENO mengajak terdakwa untuk ikut melakukan tawuran melawan kelompok BK STREET.JKT
  • Bahwa sekira jam 03.30 WIB, kelompok UTARA KERAS90 diantaranya terdakwa dan Anak MOHAMMAD RIFAI RAMA DHANI bin ADI SUDRAJAD serta Sdr. ALDI, Sdr. DECO, Sdr. FAIRUS, Sdr. SOLIHIN dan Sdr. SENO pergi ke Perempatan Alexis Jembatan Kampung Bandan Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan, dan ditempat tersebut Sdr. SENO memberikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit kepada terdakwa dan kemudian kelompok UTARA KERAS90 melakukan tawuran melawan kelompok BK STREET.JKT dan dalam aksi tawuran tersebut, Sdr. ALDI menubruk tubuh saksi korban ILHAM NURDIANSYAH alias BOLANG dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke tubuh saksi korban hingga terjatuh, dan pada waktu saksi korban jatuh, anak MOHAMMAD RIFAI membacok saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengenai punggung, lalu terdakwa membacok saksi korban menggunakan senjata tajam jenis celurit sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pinggang belakang, kemudian Sdr. SENO, Sdr, DECO, Sdr. FAIRUS dan Sdr. SOLIHIN membacok saksi korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali menggunakan senjata tajam jenis celurit sehingga tubuh saksi korban terkena luka sabetan dan tidak berdaya, selanjutnya terdakwa dan anak MOHAMMAD RIFAI dan teman-temannya pergi meninggalkan saksi korban.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh  terdakwa dan Anak MOHAMMAD RIFAI RAMA DHANI bin ADI SUDRAJAD serta Sdr. ALDI, Sdr. DECO, Sdr. FAIRUS, Sdr. SOLIHIN dan Sdr. SENO tersebut, saksi korban mengalami luka dibagian pelipis mata sebelah kiri, bagian pinggang, lengan tangan kanan sebelah kiri dan kanan, dada sebelah kiri dan perut sebelah kanan kemudian saksi korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan pertolongan medis dan selanjutnya di rujuk ke RSPAD Gatot Subroto.
  • Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Gatot Subroto Nomor : 14/VER/VI/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dokter Fenny Purwanti setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham Nurdiansyah memberikan Kesimpulan :  Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh empat tahun yang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto dari tanggal satu bulan mei tahun dua ribu dua puluh empat sampai tanggal Sembilan bulan mei tahu dua ribu dua puluh empat tahun terdapat dua buah luka terbuka pada pinggang kanan sisi belakang akibat kekerasan tajam, luka-luka diatas menyebabkan halangan sementara waktu dalam melakukan pekerjaan atau mata pencaharian. Mengenai luka yang telah dijahit di kepala dan luka awal lainnya dapat dikonfirmasi pada Rumah Sakit Hermina Podomoro Jakarta Utara.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya