Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr SYAMSUDDIN DWI NOER BAYTI M Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1SYAMSUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fauzi, S.H.SYAMSUDDIN
Tergugat
NoNama
1DWI NOER BAYTI M
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Investasi antara PENGGUGAT sebagai PIHAK PERTAMA dan TERGUGAT sebagai PIHAK KEDUA;
  3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar uang pinjaman sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan WANPRESTASI;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas harta kekayaan atas nama TERGUGAT baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar nilai keuntungan invetasi modal usaha sebesar 60% dari nilai total pinjaman uang sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) terhitung dari bulan Februari 2022 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
  1. Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah); dan
  2. Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar 5% setiap bulannya terhitung sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) secara serta merta, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak