Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr TJUN JIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat 234/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1TJUN JIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari semula tercatat atas nama TJUN JIN menjadi LIE TJUN JIN pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3032/1964, Kartu Tanda Penduduk NIK.  3172035104640001 dan Kartu Keluarga Nomor: 3172031601230033;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan melaporkan perubahan nama anak Para Pemohon Ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Utara ;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak