| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr | AHMAD AZANI AL ASRI BIN MULYANTO | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOJA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 017/JRP-PRAP/VIII/2026 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum tersebut di atas, dengan ini Pemohon melalui kuasa hukumnya memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: PRIMER:
SUBSIDER: Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim berkenan memerintahkan Termohon untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap diri Pemohon, dengan atau tanpa syarat dan/atau jaminan yang ditentukan oleh Yang Mulia Hakim, dengan mempertimbangkan bahwa Pemohon bukan pelaku utama dalam Peristiwa a quo, memiliki tempat tinggal tetap, kooperatif dalam proses hukum, masih berstatus sebagai peserta didik aktif Kelas XII SMA Negeri 73 Jakarta, serta tidak memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan. Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
