Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr AHMAD AZANI AL ASRI BIN MULYANTO KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat 017/JRP-PRAP/VIII/2026
Pemohon
NoNama
1AHMAD AZANI AL ASRI BIN MULYANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOJA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum tersebut di atas, dengan ini Pemohon melalui kuasa hukumnya memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon pada tanggal 18 Juli 2026, karena dilakukan disertai kekerasan dan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemohon dalam perkara a quo, karena diperoleh melalui kekerasan, ancaman, dan/atau penyiksaan, serta tanpa pendampingan penasihat hukum secara efektif;
  4. Menyatakan tidak sah penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/100/VII/2026/Sekja tanggal 18 Juli 2026, karena didasarkan pada alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, dan/atau karena tidak diterapkan berdasarkan kriteria yang transparan dan proporsional;
  5. Menyatakan tidak sah segala tindakan atau keputusan hukum lanjutan yang bersumber dari penangkapan, BAP, dan penetapan Tersangka yang dinyatakan tidak sah tersebut;
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari
  7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat Pemohon sebagaimana mestinya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo.

SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim berkenan memerintahkan Termohon untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap diri Pemohon, dengan atau tanpa syarat dan/atau jaminan yang ditentukan oleh Yang Mulia Hakim, dengan mempertimbangkan bahwa Pemohon bukan pelaku utama dalam Peristiwa a quo, memiliki tempat tinggal tetap, kooperatif dalam proses hukum, masih berstatus sebagai peserta didik aktif Kelas XII SMA Negeri 73 Jakarta, serta tidak memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya