Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
462/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Cherly Ema Butarbutar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 462/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat 462/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Cherly Ema Butarbutar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 28201/KLU/JS/2011 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 25 Oktober 2012 yang semula tertulis atas nama MATHELINE CLAIRE HANOMEKE PARDEDE untuk diperbaiki menjadi atas nama MATHELINE CLAIRE HANOMEKE OSWITA.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta utara untuk mendaftarkan Perbaikan nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak