Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr HERMAWAN PT.Merfindo Prima Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1HERMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOFAN DEDYPURA,SHHERMAWAN
Tergugat
NoNama
1PT.Merfindo Prima Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 390.656.314,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.

3.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.390.656.314,- (tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat belas rupiah. secara tunai, seketika, sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya amar putusan perkara ini.

4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).5.Menyatakan barang milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Madiun Blok.C2 No.23, KBN Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Sebagai barang jaminan untuk pelunasan sisa pembayaran Tergugat kepada Penggugat.

6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa/denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah) per hari jika lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap atas perkara ini.

7.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding, verset dan Kasasi dari  Tergugat.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempunyai pendapat lain, maka mohon diberikan  putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak