Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
538/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
MUHAMMAD YUSUP BIN (ALM) SAUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 538/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2486/M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2LAWRA RESTI NESYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUP BIN (ALM) SAUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUP Bin Alm SAUDI, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 01.20 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Luar Batang RT.01/RW.01 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis Tanggal 18 April 2024 sekira jam 23.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di daerah Luar Batang I Penjaringan, Jakarta Utara lalu saat itu Terdakwa mampir untuk membeli rokok di sebuah warung di Jl. Luar Batang Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara dan saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario, nopol B-3587-KLR, yang terparkir namun pada rem cakram depannya terdapat caliper rem cakram merek Nissin. Melihat sepeda motor tersebut lalu Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut untuk mengecek ukuran kunci dengan maksud untuk membuka caliper pada cakram. Setelah melihat ukuran calipernya lalu Terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara untuk mengambil peralatan kunci L untuk membuka caliper.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 01.20 WIB Terdakwa kembali lagi ke lokasi sepeda motor tersebut diparkir yaitu rumah saksi MARTIN YUDISTIRO yang beralamat di Jl. Luar Batang RT.01/RW.01 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, dengan membawa peralatan yang sudah disiapkan serta mengendarai kendaraan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam, nopol B-6808-VLZ. Sesampainya di lokasi Terdakwa memarkir sepeda motornya lalu terdakwa menghampiri sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario, nopol B-3587-KLR yang merupakan milik saksi MARTIN YUDISTIRO. Kemudian dengan tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik sepeda motor Terdakwa telah melepas lepas caliper rem cakram sepada motor milik saksi MARTIN YUDISTIRO dengan menggunakan kunci L, Kunci Pas dan pisau cutter, lalu setelah terdakwa berhasil mengambil caliper rem cakram tersebut perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi MARTIN YUDISTIRO.

Bahwa saksi MARTIN YUDISTIRO yang mengetahui perbuatan Terdakwa saat saksi MARTIN YUDISTIRO turun ke lantai bawah dan melihat Terdakwa sedang membuka caliper cakram sepeda motor, sehingga saksi MARTIN YUDISTIRO meneriaki maling lalu mengejar terdakwa. Kemudian saksi KISWAH MAULANA tetangga dari saksi MARTIN YUDISTIRO yang juga melihat perbuatan terdakwa saat mengotak-atik sepeda motor saksi MARTIN YUDISTIRO ikut mengejar dan berhasil menangkap terdakwa lalu mengamankan 1 (satu) buah caliper rem cakram sepada motor yang dibawa oleh terdakwa serta mengamankan peralatan milik Terdakwa berupa kunci L, Kunci Pas dan pisau cutter dari saku celana Terdakwa. Selanjutnya atas perisitiwa tersebut Terdakwa diserahkan ke Polsek Metro Penjaringan dan atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi MARTIN YUDISTIRO menderita kerugian materi sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya