Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr CLINT ROLLAND KAMBEY IRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat 343/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1CLINT ROLLAND KAMBEY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nevi Ariestawaty, SH. MH.CLINT ROLLAND KAMBEY
Tergugat
NoNama
1IRWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah telah bersalah melakukan wan prestasi atau ingkar janji yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Menyatakan batal demi hukum, atau tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau tidak mempunyai akibat hukum apapun juga  Perjanjian  Sewa Armada Angkutan Dump Truck Hino 500 Euro 4, Tanggal 4 Maret 2024  yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat  tersebut;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat uang sebesar Rp. 9.019.526.000,- (sembilan milyar sembilan belas juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dihitung sejak tanggal 11 April 2024 atau setidak-tidaknya sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas sekaligus, atau sejumlah lain yang adil menurut rasa keadilan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk segera meminta maaf kepada Penggugat dengan cara memasang iklan pada beberapa TV yaitu TV CNN; TV ONE dan surat kabar yang terbit di Samarinda yaitu Kaltim Post, yang berbunyi:
  • “Saya IRWAN alamat Jl. Garden Island III No. 5 Garden House BGM PIK, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, dengan ini menyatakan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak CLINT ROLLAND KAMBEY,  yang beralamat di : Jl. APT. Pranoto, Perum Kopri 1, RT. 036, RW. 000, Kel. Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, atas perbuatan saya melaporkan Bapak di Kepolisian serta meminta maaf atas perbuatan Saya yang mengintervensi bisnis Bapak sehingga Bapak terhalang dan atau terhenti dalam usahanya”; dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini diucapkan, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak mau melakukan dengan suka rela, atau terlambat atau lalai, dihukum membayar uang paksa (dwang some) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari kelalaian atau keterlambatan tersebut;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak