Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
502/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr ANDI BERLIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 502/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 502/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1ANDI BERLIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3172-LT-24062026-0027 dan Kartu Keluarga Nomor 3172040601099162 yaitu dari semula tercatat nama PETTA SUBU (ayah) dan DAENG MANOMPO (Ibu) serta PETTA SUBU  (ayah) dan DG MANOMPO (Ibu) menjadi nama DAENG MANOMPO dan ANDI SUBU (Ibu);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus  Penetapan Perbaikan Identitas ini pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak