Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
688/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH
2.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
1.BAYU FITRAH bin ABU BAKAR
2.ZULFIKAR bin ABDUL MUTALIB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 688/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5480/M.1.11/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, SH, MH
2LAWRA RESTI NESYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU FITRAH bin ABU BAKAR[Penahanan]
2ZULFIKAR bin ABDUL MUTALIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I BAYU FITRAH Bin ABU BAKAR bersama dengan Terdakwa II  ZULFIKAR bin ABDUL MUTALIB pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 12.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di  sebuah toko obat yang belamat di Jalan Sungai Bambu RT. 003/001, Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”turut serta melakukan Tindak Pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa sejak hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, Terdakwa I BAYU FITRAH Bin ABU BAKAR dan Terdakwa II  ZULFIKAR bin ABDUL MUTALIB bekerja di toko obat milik Sdr. RISKI (DPO) yang beralamat di Jl. Jalan Sungai Bambu RT. 003/001, Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai penjaga toko yang dibayar sesuai dengan keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan.per harinya.
  • Bahwa para terdakwa menjual obat - obatan keras yang disediakan oleh Sdr. RISKI (DPO) berupa Eximer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol dengan harga paketan plastik kecil berisi 6 (enam) butir dihargai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paketan plastik kecil berisi 10 (sepuluh) butir dihargai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 12.00 Wib, saat mereka terdakwa sedang tidur di dalam toko didatangi oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yakni Saksi SYAIFUL MUCHLIS, Saksi WAHYU SUMANTRI, Saksi HARVIN BIMANTARA, kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1.152 (seribu seratus lima puluh dua) butir Obat Bermerk EXIMER, 330 (tiga ratus tiga puluh) butir Obat Bermerk TRIHEXYPHENIDYL, 105 (serratus lima) Butir Obat Bermerk TRAMADOL, 1 unit Handphone Bermerk Oppo warna Hitam, 1 unit Handphone Bermerk VIVO warna Merah dan Uang tunai hasil penjualan Rp.366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang ditemukan di dalam etalase toko selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa mendapatkan keuntungan dimana hasil setiap penjualan akan dibagi dua antara para terdakwa dengan Sdr. RISKI (DPO), kemudian keuntungan yang didapat para terdakwa tersebut akan dibagi dua sama rata untuk mereka dan keuntungan untuk Sdr. RISKI (DPO) biasanya diambil langsung ke toko.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan obat-obatan berbahaya tanpa memiliki ijin Perdagang Eceran Obat - obatan (PEO) atau Izin Toko Obat dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya serta Izin Praktik Apoteker (IPA).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. 2192/NOF/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., MM. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa :
  1. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi 13 (tiga belas) potongan strip warna silver berisikan 15 (lima belas) tablet warna putih berdiamater 0.92 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,8805 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 3,3631 gram adalah benar mengandung Tramadol
  2. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi 33 (tiga puluh tiga) strip "Trihexyphenydil" berisi 330 -(iga ratus tiga puluh) tabilet wama putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 77,7810 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 75,4240 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  3. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 9 (sembilan) tablet warna kuning berdiameter 0,70 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2003 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 1,0817 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 27 (dua puluh tujuh) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 3,5787 gram, dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 3,2463 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 8 (delapan) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0448 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,9078 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 11 (Sebelas) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cmn dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3823 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 1,3578 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) tablet warna kuning berdiameter 0,71 gram dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,8276 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,2585 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 36 (tiga puluh enam) tablet warna kuning berdiameter 7,1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,8276 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 4,0230 gramadalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 85 (delapan pulh lima) bungkus plastik ukuran kecil berisi 850 (delapan ratus lima puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 121,8900 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 120,4560 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik ukuran kecil berisi 210 (dua ratus sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 31,0380 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 29,5600 gram adalah benar mengandung Dextromethorphan

 

------- Perbuatan Terdakwa I BAYU FITRAH Bin ABU BAKAR bersama dengan Terdakwa II  ZULFIKAR bin ABDUL MUTALIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf C Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa I BAYU FITRAH Bin ABU BAKAR bersama dengan Terdakwa II  ZULFIKAR bin ABDUL MUTALIB pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 12.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di  sebuah toko obat yang belamat di Jalan Sungai Bambu RT. 003/001, Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”turut serta melakukan Tindak Pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa sejak hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, Terdakwa I BAYU FITRAH Bin ABU BAKAR dan Terdakwa II  ZULFIKAR bin ABDUL MUTALIB bekerja di toko obat milik Sdr. RISKI (DPO) yang beralamat di Jl. Jalan Sungai Bambu RT. 003/001, Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai penjaga toko yang dibayar sesuai dengan keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan.per harinya.
  • Bahwa para terdakwa menjual obat - obatan keras yang disediakan oleh Sdr. RISKI (DPO) berupa Eximer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol dengan harga paketan plastik kecil berisi 6 (enam) butir dihargai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan paketan plastik kecil berisi 10 (sepuluh) butir dihargai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 12.00 Wib, saat mereka terdakwa sedang tidur di dalam toko didatangi oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yakni Saksi SYAIFUL MUCHLIS, Saksi WAHYU SUMANTRI, Saksi HARVIN BIMANTARA, kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1.152 (seribu seratus lima puluh dua) butir Obat Bermerk EXIMER, 330 (tiga ratus tiga puluh) butir Obat Bermerk TRIHEXYPHENIDYL, 105 (serratus lima) Butir Obat Bermerk TRAMADOL, 1 unit Handphone Bermerk Oppo warna Hitam, 1 unit Handphone Bermerk VIVO warna Merah dan Uang tunai hasil penjualan Rp.366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang ditemukan di dalam etalase toko selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa mendapatkan keuntungan dimana hasil setiap penjualan akan dibagi dua antara para terdakwa dengan Sdr. RISKI (DPO), kemudian keuntungan yang didapat para terdakwa tersebut akan dibagi dua sama rata untuk mereka dan keuntungan untuk Sdr. RISKI (DPO) biasanya diambil langsung ke toko.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan obat-obatan berbahaya tanpa memiliki ijin Perdagang Eceran Obat - obatan (PEO) atau Izin Toko Obat dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya serta Izin Praktik Apoteker (IPA).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. 2192/NOF/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P SILALAHI, S.I.K., MM. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa :
  1. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi 13 (tiga belas) potongan strip warna silver berisikan 15 (lima belas) tablet warna putih berdiamater 0.92 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,8805 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 3,3631 gram adalah benar mengandung Tramadol
  2. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi 33 (tiga puluh tiga) strip "Trihexyphenydil" berisi 330 -(iga ratus tiga puluh) tabilet wama putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 77,7810 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 75,4240 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  3. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 9 (sembilan) tablet warna kuning berdiameter 0,70 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2003 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 1,0817 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 27 (dua puluh tujuh) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 3,5787 gram, dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 3,2463 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 8 (delapan) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0448 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,9078 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 11 (Sebelas) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cmn dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3823 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 1,3578 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) tablet warna kuning berdiameter 0,71 gram dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,8276 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,2585 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  • 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 36 (tiga puluh enam) tablet warna kuning berdiameter 7,1 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 4,8276 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 4,0230 gramadalah benar mengandung Trihexyphenidyl
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 85 (delapan pulh lima) bungkus plastik ukuran kecil berisi 850 (delapan ratus lima puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 121,8900 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 120,4560 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl

 

 

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik ukuran kecil berisi 210 (dua ratus sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 31,0380 gram dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto seluruhnya 29,5600 gram adalah benar mengandung Dextromethorphan

 

------- Perbuatan Terdakwa I BAYU FITRAH Bin ABU BAKAR bersama dengan Terdakwa II  ZULFIKAR bin ABDUL MUTALIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf C Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya