Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama Gema Nathanael sebagai anak yang sah dari Tri Joko Prastowo dan Anggia Velinda Palar, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No.3175-LT-130820210167, anak ke-1 Laki-laki dari ibu: Anggia Velinda Palar, diperbaiki menjadi: Gema Nathanael, anak ke-1 Laki-laki dari suami isteri: Tri Joko Prastowo dan Anggia Velinda Palar;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|