Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
622/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
MOH. THAMRIN ALS AMSA BIN ALM ABDULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 622/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2818/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIAN AL MASUDI, S.H.,M.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. THAMRIN ALS AMSA BIN ALM ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN 

 

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa MOH THAMRIN alias AMSA bin alm ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gang Mesjid  RT.011/008 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekira jam 22.00 WIB, Sdr. DEDI (belum tertangkap/DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket kepada terdakwa dengan rincian 3 (tiga) paket seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) paket seharga Rp 200.000- (dua ratus ribu rupiah), 9 (Sembilan) paket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 19 (Sembilan belas) paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan menyetorkan uang kepada Sdr. DEDI sebesar Rp 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya terdakwa telah menjual sebagian narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian pada tanggal 3 Februari 2024, terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 4 Februari 2024, terdakwa telah menjual dengan paketan seharga Rp 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket, pada tanggal 5 Februari 2024, terdakwa telah menjual paketan seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan paketan seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan tanggal 6 Februari 2024, terdakwa telah menjual paketan seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, paketan seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket.
  • Bahwa pada hari  Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 22.40 Wib bertempat di Jalan Gang Mesjid  RT.011/008 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Kalibaru yakni saksi RIO GORGA ISHAK SHAMIR dan saksi SURYO TRI WICAKSONO dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,62 gram, 5 (lima) paket plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,98 gram, 9 (Sembilan) paket plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,52 gram dan uang tunai sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. DEDI adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan komisi dan apabila narkotika tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan komisi atau untung dimana terdakwa menerima menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5158/NNF/2023 tanggal 17 November 2023 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,2564 gram, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------     Bahwa ia, Terdakwa MOH THAMRIN alias AMSA bin alm ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gang Mesjid  RT.011/008 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 22.40 Wib bertempat di Jalan Gang Mesjid  RT.011/008 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Kalibaru yakni saksi RIO GORGA ISHAK SHAMIR dan saksi SURYO TRI WICAKSONO karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,62 gram, 5 (lima) paket plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,98 gram, 9 (Sembilan) paket plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,52 gram dan uang tunai sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1428/NNF/2023 tanggal 30 April 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (KODE A) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3864 gram, 5 (lima) bungkus plastic klip (KODE B) masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,4400 gram, 7 (tujuh) bungkus plastic klip (KODE C) masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,2955 gram dan 2 (dua) bungkus plastic klip (KODE D) masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0663 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya