Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
ERFA SALIA SEPTIANI BINTI RICKY ILWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1439 /M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERFA SALIA SEPTIANI BINTI RICKY ILWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa ERFA SALIA SEPTIANI binti RICKY ILWANDI pada hari Jumat  tanggal 24 November 2023 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Permata Indah Blok Z.2 No.11 Teluk Gong Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara  atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi NOVITA ANGRAENY (dilakukan Penuntutan terpisah) pergi ke komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah sampai di Komplek Ambon tersebut, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. OM ANGKY (belum tertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian terdakwa mendapatkan bonus dari OM ANGKY sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu, kemudian saksi NOVITA ANGRAENY membeli narkotika jenis sabu kepada OM ANGKY seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

-    Bahwa setelah terdakwa dan saksi NOVITA ANGRAENY membeli narkotika tersebut lalu mereka pergi dari Komplek Ambon Cengkareng dan sekira jam 14.00 WIB pada waktu terdakwa dan saksi NOVITA ANGRAENY sampai di  Jalan Permata Indah Blok Z.2 No.11 Teluk Gong Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa dan saksi NOVITA ANGRAENY ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa yakni saksi Sugeng Priyadi SH, saksi Jefri Prama Yudha dan saksi Imam Taufiq Ismail dan pada waktu Terdakwa ditangkap, disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening (Kode A) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 gram, 1 (satu) plastik klip bening (Kode B) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram, 1 (satu) plastik klip bening (Kode C) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram, 1 (satu) unit HP merek I Phone 7 warna rose gold selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut

-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan keuntungan dimana terdakwa membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-    Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5648/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2171 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua :

-----------Bahwa ia, Terdakwa ERFA SALIA SEPTIANI binti RICKY ILWANDI pada hari Jumat  tanggal 24 November 2023 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jembatan Permata Indah Blok Z.2 No.11 Teluk Gong Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara  atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Jumat  tanggal 24 November 2023 sekitar jam 14.00 Wib bertempat di Jembatan Permata Indah Blok Z.2 No.11 Teluk Gong Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa yakni saksi Sugeng Priyadi SH, saksi Jefri Prama Yudha dan saksi Imam Taufiq Ismail karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu Terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening (Kode A) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 gram, 1 (satu) plastik klip bening (Kode B) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram, 1 (satu) plastik klip bening (Kode C) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram, 1 (satu) unit HP merek I Phone 7 warna rose gold selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut

-    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-    Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5648/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2171 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika   ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya