Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
105/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr | 1.TONY SURJANA 2.JOHNY SURJANA |
SUGIARTO TJIPTOHARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 105/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara : PT. Fisindo Makmur (M.52 dan M.53) dan SHM No. 690/Rorotan dan PT Dian Swastika Sentosa (Supra Veritas) Sebelah Timur : SHM No. 4077/Rorotan Sebelah Selatan : Pergudangan Central Cakung; Sebelah Barat : SHM No. 4076/Rorotan dan PT. Fisindo Makmur (M.52) 5. Menyatakan PEMBANTAH I adalah pemilik sah dengan tanah SHM No. 4077/Rorotan, seluas 4.888 m tanggal 6 Juli 2004, atas nama Tony Surjana dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : PT. Dian Swastika Sentosa (PT. Supra Veritas) Sebelah Timur : Pergudangan Central Cakung Sebelah Selatan : Pergudangan Central Cakung; Sebelah Barat : SHM 512/Pusaka Rakyat; 6. Menyatakan PEMBANTAH II adalah pemilik atas tanah dengan SHM No. 4076/Rorotan tanggal 6 Juli 2004 seluas 2.075 m atas nama Johny Surjana dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : PT. Fisindo Makmur (M52) Sebelah Timur : SHM No. 512/Pusaka Rakyat Sebelah Selatan : Pergudangan Central Cakung Sebelah Barat : Jalan Raya Cakung – Cilincing; 7. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eks.Putusan/2024/PN Jkt.Utr yang melaksanakan/menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 152/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 sepanjang mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat seluas 14.920 M dengan No. Girik 3411 persiil 31 S.II. atas nama ASMAT bin H. PUNGUT di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Rorotan, Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: PT. Fisindo Makmur Sebelah Timur: Saluran Air Sebelah Selatan : Central Cakung (dahulu PT. Amerin) Sebelah Barat: Jalan Raya Cakung – Cilincing; 8. Menyatakan mengangkat kembali (dibebaskan) dari sita jaminan sebagaimana Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eks.Putusan/2024/PN Jkt.Utr yang melaksanakan/menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 152/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 sepanjang mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat seluas 14.920 M dengan No. Girik 3411 persiil 31 S.II. atas nama ASMAT bin H. PUNGUT di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Rorotan, Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: PT. Fisindo Makmur Sebelah Timur: Saluran Air Sebelah Selatan : Central Cakung (dahulu PT. Amerin) Sebelah Barat: Jalan Raya Cakung – Cilincing; yang diletakan terhadap tiga bidang tanah seluas 16.638 M (enam belas ribu enam ratus tiga puluh delapan meter persegi) terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang dimiliki secara yuridis oleh PARA PEMBANTAH didasarkan atas kepemilikan hak atas tanah SHM No. 512/Pusaka Rakyat a.n. TONY SURJANA (PEMBANTAH I), SHM No. 4077/Rorotan a.n. TONY SURJANA (PEMBANTAH I), dan SHM No. 4076/Rorotan a.n. JOHNY SURJANA (PEMBANTAH II); 9. Menyatakan tidak sah dan mencabut Tegoran Eksekusi (Aanmaning), Berita Acara Eksekusi (Aanmaning), Penetapan Penyitaan Eksekusi, Berita Acara Penyitaan Eksekusi, Penetapan Penyitaan Jaminan, Berita Acara Penyitaan Jaminan, Penetapan Perintah Eksekusi Lelang, Berita Acara Eksekusi Lelang, Penetapan Penyerahan Hasil Lelang, dan Berita Acara Penyerahan Hasil Lelang dan/atau Penetapan, Pelaksanaan, Pelelangan, dan Berita Acara apapun yang diterbitkan sehubungan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eks.Putusan/2024/PN Jkt.Utr yang melaksanakan/menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 152/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 01 November 2023 sepanjang mengenai Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah darat seluas 14.920 M dengan No. Girik 3411 persiil 31 S.II. atas nama ASMAT bin H. PUNGUT di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Rorotan, Jakarta Utara dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: PT. Fisindo Makmur Sebelah Timur: Saluran Air Sebelah Selatan : Central Cakung (dahulu PT. Amerin) Sebelah Barat: Jalan Raya Cakung – Cilincing; yang diletakan terhadap tiga bidang tanah seluas 16.638 M (enam belas ribu enam ratus tiga puluh delapan meter persegi) terletak di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang dimiliki secara yuridis oleh PARA PEMBANTAH didasarkan atas kepemilikan hak atas tanah SHM No. 512/Pusaka Rakyat a.n. TONY SURJANA (PEMBANTAH I), SHM No. 4077/Rorotan a.n. TONY SURJANA (PEMBANTAH I), dan SHM No. 4076/Rorotan a.n. JOHNY SURJANA (PEMBANTAH II); 10. Menyatakan putusan dalam Bantahan Pihak Ketiga a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi; 11. Menghukum PARA TURUT TERBANTAH tunduk dan menaati putusan atas Bantahan Pihak Ketiga a quo; 12. Menghukum TERBANTAH untuk membayar biaya perkara ini. Atau Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono/naar goede justitie rechtdoen) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |