Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Terhadap Sita Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perlawanan Penggugat adalah Benar dan menyatakan Tergugat I untuk memberikan kesempatan negosiasi dengan Penggugat;
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 2/Pen.Pdt./Del.Sita.Eks/2023/PN.Dpk. jo. Nomor: 22/Eks.SHT/2023/ PN.Jkt.Utr atas Jaminan milik Penggugat berupa:
- Tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01890/ Gandul, seluas 242 m2 atas nama Hendro Laksono, yang terletak di Jl. Raya Gandul RT.02/RW.05, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok;
- Tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 03507/ Gandul, seluas 255 m2 atas nama Tuan Hendro Laksono, yang terletak di Jl. Raya Gandul RT.02/RW.05, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa jaminan dibawah adalah milik Penggugat, yaitu:
- Tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01890/ Gandul, seluas 242 m2 atas nama Hendro Laksono, yang terletak di Jl. Raya Gandul RT.02/RW.05, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok;
- Tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 03507/ Gandul, seluas 255 m2 atas nama Tuan Hendro Laksono, yang terletak di Jl. Raya Gandul RT.02/RW.05, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok;
- Menyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas hutang piutang sebagaimana Perjanjian Modal Kerja adalah Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng.
atau;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |