Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
565/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.Erma Octora, SH.
2.DANA MAHENDRA, SH
ALWI AMSARI als AWI bin AHMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 565/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2646 /M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erma Octora, SH.
2DANA MAHENDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWI AMSARI als AWI bin AHMAD YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa ALWI AMSARI ALS AWI BIN AHMAD YANI, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl. Angke Jaya 13 Kamung Bebek, Kec. Tambora, Jakarta Barat atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 dari didapatkannya informasi mengenai maraknya peredaran narkotika golongan I jenis shabu di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara selanjutnya saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIDZAL dan saksi PRASETYO PRABOWO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian dari penyelidikan tersebut diketahui transaksi tersebut bergeser ke daerah Angke, Jakarta Barat. Selanjutnya setelah dilakukan penelusuran pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ALWI AMSARI ALS AWI di Jl. Angke Jaya 13 Kamung Bebek, Kec. Tambora, Jakarta Barat dan dari penggeledahan di saku celana depan yang dikenakan terdakwa didapat barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip yang didalamnya berisi narkotika dolongan I jenis shabu dengan rincian:

1)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo A yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram;

2)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo B yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua) gram bruto;

3)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo C yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,14 (satu koma satu empat) gram bruto;

4)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo D yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,16 (satu koma satu enam) gram bruto;

5)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo E yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua) gram bruto;

6)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo F yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram bruto,

dengan berat brutto total keseluruhan adalah 6,18 (enam koma enam belas).

             Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika shabu tersebut awalnya teman terdakwa yang bernama ALUNG (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dan memesan narkotika golongan I jenis shabu sebabnyak 5 gram. Atas pesanan tersebut kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ALDI (belum tertangkap) dan memesan narkotika shabu sebanyak 5 gram dengan sistem pembayaran laku bayar. Kemudian terdakwa mendapatkan narkotika shabu tersebut dengan cara ditempel di bebatuan di daerah Bongkaran Krukut, Kec. Tamansari, Jakarta Barat lalu dibawa pulang untuk dibagi menjadi beberapa paket. Setelah terdakwa membagi menjadi beberapa paket lalu terdakwa membawanya ke Gang Kampung Bebek untuk diberikan kepada Sdr. ALUNG namun kemudian sekira jam 15.30 WIB saat di Jl. Angke Jaya 13 Kamung Bebek, Kec. Tambora, Jakarta Barat terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Terdakwa dalam melakukan aktifitas jual beli narkotika jual beli narkotika shabu tersebut yaitu dengan mengambil narkotika shabu dari Sdr. ALDI dengan sistem laku bayar dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram lalu dijual kembali dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram.

             Bahwa barang bukti berupa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 1182/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) bungkus plastik klip kode A s/d F masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,7860 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 4,3999 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No.35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

atau

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa ALWI AMSARI ALS AWI BIN AHMAD YANI, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl. Angke Jaya 13 Kamung Bebek, Kec. Tambora, Jakarta Barat atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadilinya karena terdakwa ditahan di Jakarta Utara dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 dari didapatkannya informasi mengenai maraknya peredaran narkotika golongan I jenis shabu di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara selanjutnya saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIDZAL dan saksi PRASETYO PRABOWO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian dari penyelidikan tersebut diketahui akan dilakukan transaksi narkotika di daerah Penjaringan, Jakarta Utara namun kemudian diketahui transaksi tersebut bergeser ke daerah Angke,, Jakarta Barat. Selanjutnya setelah dilakukan penelusuran pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ALWI AMSARI ALS AWI di Jl. Angke Jaya 13 Kamung Bebek, Kec. Tambora, Jakarta Barat dan dari penggeledahan di saku celana depan yang dikenakan terdakwa didapat barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip yang didalamnya berisi narkotika dolongan I jenis shabu dengan rincian:

1)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo A yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram;

2)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo B yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua) gram bruto;

3)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo C yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,14 (satu koma satu empat) gram bruto;

4)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo D yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,16 (satu koma satu enam) gram bruto;

5)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo E yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma satu dua) gram bruto;

6)    1 (satu) paket plastik klip dengan logo F yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima empat) gram bruto,

dengan berat brutto total keseluruhan adalah 6,18 (enam koma enam belas). Adapun narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapatkan dari Sdr. ALDI (belum tertangkap) di daerah Bongkaran Krukut, Kec. Tamansari, Jakarta Barat yang maksudnya akan diantarkan kepada Sdr. ALUNG (belum tertangkap).

             Bahwa para saksi penangkap yaitu saksi MUHAMMAD FADHIL HAFIDZAL dan saksi PRASETYO PRABOWO yang menangkapterakwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran narkotika golongan I jenis shabu di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan diketahui akan dilakukan transaksi narkotika di daerah Penjaringan, Jakarta Utara namun kemudian transaksi tersebut bergeser ke daerah Angke,, Jakarta Barat yang kemudian setelah dilakukan penelusuran pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ALWI AMSARI ALS AWI dan kemudian kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis shabu sehingga kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa barang bukti berupa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 1182/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) bungkus plastik klip kode A s/d F masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,7860 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 4,3999 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No.35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya