Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
251/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Filiasari Kusuma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 251/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat 251/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Filiasari Kusuma
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fahmi MarasabessyFiliasari Kusuma
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama FILIASARI yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 538/DISP/JP/2001/1979 pada tanggal 7 Juni 2001 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat dan Akta Perkawinan Nomor 133/I/PP/2005 pada tanggal 22 Juni 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dirubah menjadi FILIASARI KUSUMA.
  3. Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dalam waktu 30 hari setelah disampaikan Penetapan ini kepadanya, untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukan untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan resmi Penetapan ini.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak