Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
398/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr 1.E. ATIKAH
2.HANIFAH
3.NENENG TASLIMAH
4.ACHMAD FUAD
5.ABDUL GOFUR
6.NACHRAWIH
7.ACHMAD ALAMSYAH,Alm.
7.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
8.Pemerintah Kota Jakarta Utara
9.Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara alias Kantor ATR BPN Jakarta Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 398/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat 398/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1E. ATIKAH
2HANIFAH
3NENENG TASLIMAH
4ACHMAD FUAD
5ABDUL GOFUR
6NACHRAWIH
7ACHMAD ALAMSYAH,Alm.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Oktrivian, S.H.E. ATIKAH
2Drs. Oktrivian, S.H.ACHMAD ALAMSYAH,Alm.
3Drs. Oktrivian, S.H.NACHRAWIH
4Drs. Oktrivian, S.H.ABDUL GOFUR
5Drs. Oktrivian, S.H.ACHMAD FUAD
6Drs. Oktrivian, S.H.NENENG TASLIMAH
7Drs. Oktrivian, S.H.HANIFAH
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2Pemerintah Kota Jakarta Utara
3Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara alias Kantor ATR BPN Jakarta Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. Kelapa Gading alias PT. SUMMARECON AGUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua Alat Bukti,Saksi/Ahli yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;

3. Menetapkan Para Ahli Waris E. Atikah, CS. sebagai Ahli Waris Pr. H. Maanih bt. Raisan yang sah dan berhak menerima/memiliki Tanah Girik C 1448 a/n. Pr. H. Maanih bt. Raisan, berdasarkan atas Putusan Nomor: 156/Pdt/G/2000/PN.Jkt.Utara tanggal, 30 Oktober 2000, yang telah dikuatkan oleh Putusan Nomor: 105/Pdt/2001/PT.DKI, tanggal 1 Mei 2001 dan Putusan Nomor: 660/KPdt/2002,tanggal 23 Desember 2004;

4.Menyatakan segala tindakan Turut Tergugat dan Para Tergugat I, ll, Ill, yang dimaksudkan untuk dapat menguasai, memiliki, mengalihkan, membebankan tanggungan, dan yang semacamnya, dengan dalih apapun secara tidak sah dan tanpa hak sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang nyata;

5.Menyatakan Sertifikat Hak Pakai yang telah dimohonkan oleh Tergugat I, Il dan telah diterbitkan oleh Tergugat Ill, yaitu Sertifikat Hak Pakai No. 52/Pegangsaan Dua atas sebidang Tanah yang berasal dari Turut Tergugat, yang tercatat dengan Girik C. 1448, Persil 972, Blok S. ll, seluas 20.283  a/n. Pr.H.Maanih bt. Raisan dengan mengatasnamakan Tergugat l, adalah cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6. Menghukum Turut Tergugat dan Para Tergugat I, l, Ill, secara bersama-sama membayar denda sebesar Rp. 50 M,- (Lima puluh milyar rupiah) atas akibat kerugian yang disebabkan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan kepada Pr. H. Maanih bt. Raisan atau Para Ahli warisnya yang berhak;

7.Memerintahkan Turut Tergugat dan Para Tergugat I, ll, Ill, menghentikan seluruh kegiatan dan aktifitasnya di atas objek perkara dan selanjutnya mengembalikan dan menyerahkan objek perkara berupa Tanah Girik C. 1448, Persiol 972, Blok S.Il. seluas 20.283 m a/n. Pr.H. Maanih bt. Raisan kepada Penggugat;

8. Menghukum Turut Tergugat I, Il dan Para Tergugat I, Il, Ill membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Ahli Waris yang sah dari Pr.H. Maanih bt. Raisan, sebesar Rp. 10 jt (Sepuluh Juta Rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dilaksanakan;

9. Menghukum Turut Tergugat dan Para Tergugat I, ll, Ill, secara bersama-sama membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR

Dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, m,ohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak