Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr | PT. Aditya Aryaprawira | PT. NadarUtama | Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 437.900.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum TERGUGAT untuk memberi ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 437.900.000 (Empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus rupiah); 4. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas benda bergerak milik TERGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya Perkara sesuai dengan hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |