Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
566/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
DADANG SUTISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 566/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2661 /M.1.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

---------------Bahwa ia Terdakwa DADANG SUTISNA, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira jam 08.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jl. Walet Permai 3 arah Barat tepatnya di depan Rumah No. 6 Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira jam 08.00 WIB bertempat di Jl. Walet Permai 3 arah Barat tepatnya di depan Rumah No. 6 Kec. Penjaringan Jakarta Utara disaat terdakwa sedang mencuci 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner B-2188-DH lalu terdakwa bermaksud untuk memindahkan mobil tersebut. Saat memindahkan mobil tersebut melaju dari arah barat ke timur namun terdakwa tidak melihat korban LIM XEC LU yang saat itu ada di depan mobil sehingga korban tertabrak. Disaat terdakwa akan melaju terdakwa melihat di depan mobil tersebut terlihat kosong kemudian sehingga terdakwa bergerak melaju sekira jarak 3 (tiga) meteran lalu terdakwa merasakan menabrak sesuatu sehingga terdakwa berhenti dan mundur terlihat korban sudah tergeletak di jalan.

Bahwa sebelumnya korban melintas berjalan kaki sambil mengembala anjing peliharaan korban dan disaat terdakwa sedang membersihkan mobil korban dan terdakwa sempat saling menyapa, lalu saat anjing peliharaan korban berhenti di depan mobil tersebut lalu korban menghampiri anjing tersebut yang kemudian terdakwa menyalakan mesin mobil dan tanpa melihat keberadaan korban dan anjing peliharaan korban yang ada di depan, terdakwa langsung menjalankan mobil tersebut sehingga kemudian korban tertabrak dan anjing peliharaan korban terlindas sehingga meninggal.

Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban LIM XEC LU menderita luka-luka pada bagian kepala serta luka pada bagian tangan dan kaki. Selanjutnya atas luka tersebut korban LIM XEC LU berobat ke RS Budha Tzu Chi lalu pindah untuk dirawat ke RS Amount Alvernia di Singapura selama 15 hari. Kemudian dari perawatan di RS Budha Tzu Chi tersebut telah dilakukan visum sebagaimana Visum et Repertum atas nama LIM XEC LU dari TZU CHI HOSPITAL No.001/VER/MED/MR/TCH/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. FAVE YOWARGANA, Sp., Em., dengan hasil pemeriksaan :

  1. Korban mengaku ditabrak oleh mobil sekitar 30 menit sebelum rumah sakit (pukul 09.00 WIB);
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan : Pemeriksaan fisik

1.    ditemukan luka di area kepala sebelah kiri sebesar 10 cm x 5 cm bentuk irregular, dasar luka lecet disekelilingnya;

2.    luka lecet luas sepanjang tungkai kiri.

c.     Pada korban dilakukan tindakan :

1.    Pembersihan dan perawatan sementara luka di kepala

2.    Pemeriksaan penunjang :

a.    Rontgen Dada

b.    CT scan kepala dan leher

c.    CT scan tulang belakang daerah lumbal

d.    MRI 3T seluruh tulang belakang

3.    Pemberian obat-obatan lewat infus

a.    pyrex 1 gram (IV)

b.    Fentanyl citrate 50 meg (IV)

c.    S omevell 40 mg (IV)

d.    Ondane 8 mg (IV)

e.    Asam traneksamat injeksi 1 gram (IV)

f.     Pro K injeksi 10 mg (IV)

4.    Observasi kedaan pasien dan menyiapkan pasien inap di unit ICU

Kesimpulan : Luka-luka tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul.

 

Bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner B-2188-DH adalah milik saksi SURYA HADINATA TJOA yang mana terdakwa bekerja sebagai sopir. Kemudian saat kejadian tersebut kondisi lingkungan cuaca cerah, siang hari, jalan kompleks pemukiman, permukaan jalan conblok lurus dan rata, pola arus dua arah dan lalu lintas sepi, namun karena terdakwa tidak fokus dan tidak memperhatikan situasi sekitar sehingga keberadaan korban LIM XEC LU tidak diketahui oleh terdakwa sheingga kemudian korban LIM XEC LU tertabrak.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.-----------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA :

---------------Bahwa ia Terdakwa DADANG SUTISNA, pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira jam 08.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jl. Walet Permai 3 arah Barat tepatnya di depan Rumah No. 6 Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira jam 08.00 WIB bertempat di Jl. Walet Permai 3 arah Barat tepatnya di depan Rumah No. 6 Kec. Penjaringan Jakarta Utara disaat terdakwa sedang mencuci 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner B-2188-DH lalu terdakwa bermaksud untuk memindahkan mobil tersebut. Saat memindahkan mobil tersebut melaju dari arah barat ke timur namun terdakwa tidak melihat korban LIM XEC LU yang saat itu ada di depan mobil sehingga korban tertabrak. Disaat terdakwa akan melaju terdakwa melihat di depan mobil tersebut terlihat kosong kemudian sehingga terdakwa bergerak melaju sekira jarak 3 (tiga) meteran lalu terdakwa merasakan menabrak sesuatu sehingga terdakwa berhenti dan mundur terlihat korban sudah tergeletak di jalan.

 

Bahwa sebelumnya korban melintas berjalan kaki sambil mengembala anjing peliharaan korban dan disaat terdakwa sedang membersihkan mobil korban dan terdakwa sempat saling menyapa, lalu saat anjing peliharaan korban berhenti di depan mobil tersebut lalu korban menghampiri anjing tersebut yang kemudian terdakwa menyalakan mesin mobil dan tanpa melihat keberadaan korban dan anjing peliharaan korban yang ada di depan, terdakwa langsung menjalankan mobil tersebut sehingga kemudian korban tertabrak dan anjing peliharaan korban terlindas sehingga meninggal.

 

Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban LIM XEC LU menderita luka-luka pada bagian kepala serta luka pada bagian tangan dan kaki. Selanjutnya atas luka tersebut korban LIM XEC LU berobat ke RS Budha Tzu Chi lalu pindah untuk dirawat ke RS Amount Alvernia di Singapura selama 15 hari. Kemudian dari perawatan di RS Budha Tzu Chi tersebut telah dilakukan visum sebagaimana Visum et Repertum atas nama LIM XEC LU dari TZU CHI HOSPITAL No.001/VER/MED/MR/TCH/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. FAVE YOWARGANA, Sp., Em., dengan hasil pemeriksaan :

a.     Korban mengaku ditabrak oleh mobil sekitar 30 menit sebelum rumah sakit (pukul 09.00 WIB);

b.     Pada korban dilakukan pemeriksaan : Pemeriksaan fisik

1.    ditemukan luka di area kepala sebelah kiri sebesar 10 cm x 5 cm bentuk irregular, dasar luka lecet disekelilingnya;

2.    luka lecet luas sepanjang tungkai kiri.

c.     Pada korban dilakukan tindakan :

1.    Pembersihan dan perawatan sementara luka di kepala

2.    Pemeriksaan penunjang :

a. Rontgen Dada

b. CT scan kepala dan leher

c. CT scan tulang belakang daerah lumbal

d. MRI 3T seluruh tulang belakang

3.    Pemberian obat-obatan lewat infus

a. pyrex 1 gram (IV)

b. Fentanyl citrate 50 meg (IV)

c. S omevell 40 mg (IV)

d. Ondane 8 mg (IV)

e. Asam traneksamat injeksi 1 gram (IV)

f. Pro K injeksi 10 mg (IV)

4.    Observasi kedaan pasien dan menyiapkan pasien inap di unit ICU

Kesimpulan : Luka-luka tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul.

 

 

Bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner B-2188-DH adalah milik saksi SURYA HADINATA TJOA yang mana terdakwa bekerja sebagai sopir. Kemudian saat kejadian tersebut kondisi lingkungan cuaca cerah, siang hari, jalan kompleks pemukiman, permukaan jalan conblok lurus dan rata, pola arus dua arah dan lalu lintas sepi, namun karena terdakwa tidak fokus dan tidak memperhatikan situasi sekitar sehingga keberadaan korban LIM XEC LU tidak diketahui oleh terdakwa sheingga kemudian korban LIM XEC LU tertabrak.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya