Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
433/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr 1.M. Nasir
2.Niti Sugiasih
2.Benny Bong
3.PT. Bentati Abadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 433/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat 433/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1M. Nasir
2Niti Sugiasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DasarM. Nasir
2DasarNiti Sugiasih
Tergugat
NoNama
1Benny Bong
2PT. Bentati Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
2Notaris/PPAT Ny. Erny Tjandrasasmita, SH
3Notaris/PPAT Winanto Wiryomartani, SH
4Notaris/PPAT Bray Mahyastoeti Notonegoro, SH
5Notaris/PPAT Fifi Wangsadipura, SH
6Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I, dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Penggugat I adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 371/Tugu Utara, sesuai gambar situasi No. 4487/1990 tanggal 4 Desember 1990, seluas 500 m2, yang terletak di Jalan Mahoni Blok E. No. 1.A RT.002 RW.005 Kelurahan Tugu Utara Jakarta Utara, DKI Jakarta
  4. Menyatakan secara hukum Penggugat II adalah satu-satunya ahli waris dari almarhum Muswanto yang telah meninggal pada tanggal 5 Februari 2011.
  5. Menyatakan secara hukum Penggugat II adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 98/Papanggo sesuai gambar situasi No. 2289/1981 tanggal 9 Nopember 1982, seluas 272 m2, terletak Jalan Warakas V Gg.2/119 RT.007 RW.009 Kelurahan Papango Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, DKI Jakarta.
  6. Menyatakan secara hukum tidak sah dan atau cacat hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum Akta Jual Beli tanggal 11 Januari 1992 No. 1/Koja/1992, yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat I, berikut turunan-turunnya.
  7. Menyatakan secara hukum tidak sah dan atau cacat hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum Akta Jual Beli tanggal 10 Mei 1991 No. 136/TANJUNG PRIOK/1991, yang dibuat oleh Turut Tergugat I, dan Akta Jual Beli tanggal 17 Maret 1992 No. 34/TANJUNG PRIOK/1992, yang dibuat oleh Turut Tergugat II berikut turunan-turunannya;
  8. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hipotik No. 262/93 tidak memiliki kekuatan hukum.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami Para Penggugat total sebesar Rp. 8.130.000.000,- (delapan milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:
  10. Kerugian Materiel, berupa :
  • Para Penggugat harus melunasi kredit macet kepada PT. Sejahtera Bank Umum yang telah dilikuidasi dan menjadi hutang Tergugat II kepada negara sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
  • Para Penggugat harus mengajukan gugatan ini kepada pengadilan untuk membatalkan balik nama tanpa hak yang telah dilakukan oleh Tergugat I atas kedua Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Para Penggugat yang ditanggung secara bersama oleh Para Penggugat sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  1. Kerugian immateriel, berupa:
  • Para Penggugat mengalami tekanan batin, bahkan almarhum Muswanto meninggal dunia pada tanggal 5 Februari 2011 yang disebabkan oleh Tergugat I yang telah membawa Sertipikat-Sertipikat tanah milik Para Penggugat hingga selama 33 (tiga puluh tiga) tahun. Selama 33 (tiga puluh tiga) tahun pula tanah di tempat tinggal Para Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
  • Para Penggugat tidak dapat melakukan perpanjangan, balik nama dan atau meningkatkan status hak kepemilikan atas sertipikat hak guna bangunan menjadi Sertipikat Hak Milik melalui instansi yang berwenang (in casu Turut Tergugat VI), oleh karena Sertipikat-sertipikat milik Para Penggugat tersebut telah dibaliknama ke atas nama Tergugat I dan telah berakhirnya masa berlakunya. Apabila kerugian immateriil Para Penggugat tersebut dinominalkan dengan uang, maka kerugian immateriel masing-masing Penggugat adalah sebesar :
  • Kerugian Penggugat I sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  • Kerugian Penggugat II sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
  1. Menyatakan, secara hukum oleh karena piutang negara yang dijamin dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 371/Tugu Utara dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 98/Papanggo telah dibayar semua oleh Para Penggugat, maka hutang atau kewajiban kepada negara yang dijamin dengan kedua Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut secara hukum telah lunas.
  2. Menyatakan, demi hukum oleh karena kewajiban kepada negara yang dijamin dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 371/Tugu Utara Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 98/Papanggo telah lunas.
  3. Memberikan izin dan hak Para Penggugat untuk mengajukan permohonan dilakukannya proses balik nama, perubahan atau pembaharuan dan atau perpanjangan dan atau peningkatan hak atas SHGB No. 371/Tugu Utara atas nama M. Nasir dan SHGB No. 98/Papanggo atas nama Muswanto melalui Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara (in casu Turut Tergugat VI)
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat VI Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara, untuk memproses permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat, mencoret dari buku tanah pembalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 98/Papanggo dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 371/Tugu Utara, Akta tanggal 19 Maret 1993, No. 36/Koja /1993 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Ny. Erny Tjandrasasmita, SH, (Turut Tergugat IV).
  5. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini.
  6. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut undang-undang yang berlaku

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adlinya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak