Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
380/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr KUSNAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 380/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat 380/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1KUSNAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama didalam Dokumen Kependudukan Pemohon yaitu , Kartu Keluarga dan (Nomor Induk Kependudukan) NIK, yang semula dengan nama KUSNAENI diperbaiki menjadi NUR WANTININGSIH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak