Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
519/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.Rachman Rajasa, S.H.
2.Azhary Arsyad Sulaiman
1.PRAMANA BRAMANSYAH SUROSO Alias PRAM Bin (alm) SUROSO
2.REGY ALDO RENATA alias REGI bin IRWAN RESAN
3.FIKRI ABDILLAH alias FIKRI bin DJUHANA
4.FAHRIZKY SYAHRUL ISYA CHAHIRUDIN alias SYAHRUL bin BUDI NURUL CHAIRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 519/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1981/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rachman Rajasa, S.H.
2Azhary Arsyad Sulaiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAMANA BRAMANSYAH SUROSO Alias PRAM Bin (alm) SUROSO[Penahanan]
2REGY ALDO RENATA alias REGI bin IRWAN RESAN[Penahanan]
3FIKRI ABDILLAH alias FIKRI bin DJUHANA[Penahanan]
4FAHRIZKY SYAHRUL ISYA CHAHIRUDIN alias SYAHRUL bin BUDI NURUL CHAIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa 1. PRAMANA BRAMANSYAH SUROSO als. PRAM Bin (alm) SUROSO, terdakwa 2. REGY ALDO RENATA als. REGI bin IRWAN RESAN, terdakwa 3. FIKRI ABDILLAH als. FIKRI bin DJUHANA dan terdakwa 4. FAHRIZKY SYAHRUL ISYA CHAIRUDIN als. SYAHRUL Bin BUDI NURUL CHAIRUDIN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di depan Komplek Toho PIK (Pantai Indah Kapuk), pinggir Kali Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudakan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-    Awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB terdakwa 1 terdakwa 2 terdakwa 3 dan terdakwa 4 nongkrong di Perumnas Cengkareng Jakarta Barat sambil minum minuman anggur merah dan mengobrol, setelah terdakwa berempat minum anggur merah, sekitar jam 22.00 WIB terdakwa berempat jalan-jalan untuk mencari angin dan terdakwa 1 berboncengan dengan terdakwa 4 dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih No. Pol. B 3947 BVF sedangkan terdakwa 3 berboncengan dengan terdakwa 2 Dengan menggunakan sepeda motor Satria FU warna biru putih No. Pol : B 6925 WMK. Selanjutnya para terdakwa jalan-jalan dan melihat banyak orang yang berpacaran sehingga para terdakwa memutuskan untuk melakukan begal dan terdakwa 1 berinisiatif mengambil 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu warna coklat yang diambil dirumah yang beralamat di Kp. Hutan Bahagia No. 4B RT.009 RW.007 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Jakarta Barat untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti korban saat melaksanakan begal.

-      Setelah mengambil celurit, para terdakwa menuju Pantai Indah Kapuk (PIK) dan berputar keliling daerah PIK, lalu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 02.00 WIB para terdakwa melihat ada orang yang berpacaran di tempat sepi maka para terdakwa langsung melakukan begal terhadap saksi DENDI RAMDANI dengan cara meminta handphone dan kunci motor milik saksi DENDI RAMDANI, dan yang turun dari sepeda motor adalah terdakwa 1 sebagai eksekutor mengambil Handphone dengan melukai tangan saksi DENDI RAMDANI, sedangkan terdakwa 2 terdakwa 3 dan terdakwa 4 menunggu di atas motor sambil melihat situasi.

-    Saksi SILVI LESTARI kabur melarikan diri dan meminta bantuan/pertolongan, tetapi saksi DENDI RAMDANI melakukan perlawanan dengan tidak memberikan handphone dan kunci motor, sehingga terdakwa 1 melukai tangan kanan saksi DENDI RAMDANI dengan membacok dengan menggunakan clurit dan saksi DENDI RAMDANI menyerahkan handphonenya, sambil melarikan diri membawa kunci motor miliknya, karena banyak orang yang mulai datang maka para terdakwa langsung melarikan diri tanpa berhasil mengambil motor milik saksi DENDI RAMDANI.

-    Para terdakwa langsung kabur ke Perumnas Cengkareng Jakarta Barat tempat tongkrongan para terdakwa dan sekira jam 04.30 WIB para terdakwa pulang kerumah masing-masing dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme 8 Pro warna Hitam, milik saksi DENDI HAMDANI yang berhasil diambil, dipakai oleh terdakwa 1 sedangkan untuk terdakwa 2 terdakwa 3 dan terdakwa 4 beberapa hari kemudian diberikan uang oleh terdakwa 1 masing-masing sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

-    Atas perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DENDI RAMDANI mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone merek Realme 8 Pro warna Hitam sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknyan dengan jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya