Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
530/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.Dr DESTI NOVITA SH MH
FIRMAN als JACK bin AMIRRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 530/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2411/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2Dr DESTI NOVITA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN als JACK bin AMIRRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

DAKWAAN

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa FIRMAN als JACK bin AMIRRUDIN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Gembrong Lama Jalan Galur Raya No. 1 Kel. Galur Kecamatan Johar baru Jakarta Pusat dan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 10.30 WIB, anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi EKLIS SUHADA, saksi AMRUDIN FAISAL dan saksi ARIA DWI BAYU KUSUMA melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara, kemudian anggota Polisi tersebut mendapat informasi dari masyakarat yang menyebutkan seorang pelaku atau pengedar narlotika bernama FIRMAN als JACK yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Jakarta Utara dan keberadaan pelaku diketahui di daerah Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat, lalu anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemantauan dan sekira jam 16.00 WIB, saksi EKLIS SUHADA, saksi AMRUDIN FAISAL dan saksi ARIA DWI BAYU KUSUMA melihat seorang laki-laki sedang duduk diruang tamu disebuah rumah yang ada di Pasar Gembrong Lama Jalan Galur Raya No. 1 Kel. Galur Kecamatan Johar baru Jakarta Pusat dan ciri-cirinya sesuai dengan yang disebutkan warga dan selanjutnya anggota Polisi melakukan penangkapan dan diketahui bernama FIRMAN als JACK bin AMIRRUDIN dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,1 gram atau berat netto 0,8778, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip masing masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,5 gram atau berat netto 1,5378 gram, 1 (satu) buah HP merek Samsung Note 9 warna biru dan 1 (satu) buah dompet  kecil warna hitam selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa menyebutkan narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. JIMMY (belum tertangkap/DPO) sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, kemudian terdakwa membawa narkotika tersebut kerumahnya dan membagi narkotika tersebut menjadi paketan kecil dengan rincian 20 (dua puluh) paket seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 30 (tiga puluh) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 50 (lima puluh) paket seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 75 (tujuh puluh lima) paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket untuk digunakan oleh terdakwa kemudian terdakwa telah menjual sebagian narkotika jenis sabu tersebut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli  narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk di edarkan atau dijual Kembali dan untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan apabila narkotika tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa menerima, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1522/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat seluruhnya 1,5378 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,8778 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

-----------  Bahwa ia, Terdakwa FIRMAN als JACK bin AMIRRUDIN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Gembrong Lama Jalan Galur Raya No. 1 Kel. Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat dan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara  “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di Pasar Gembrong Lama Jalan Galur Raya No. 1 Kel. Galur Kecamatan Johar baru Jakarta Pusat, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi EKLIS SUHADA, saksi AMRUDIN FAISAL dan saksi ARIA DWI BAYU KUSUMA karena terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,1 gram atau berat netto 0,8778, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip masing masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,5 gram atau berat netto 1,5378 gram, 1 (satu) buah HP merek Samsung Note 9 warna biru dan 1 (satu) buah dompet  kecil warna hitam selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1522/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat seluruhnya 1,5378 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,8778 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya