Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr DEDE ATMADJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat 246/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1DEDE ATMADJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.         Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

2          Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama REINE BELLE ATMADJA, lahir di Jakarta tanggal, 1 Maret 2006 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.804/U/JU/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara tanggal  13 April 2006;

3          Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual I Unit Apartment PURI MANSION APARTMENT dengan luas 26 M2 (Dua Puluh Enam meter persegi) Tower Amethyst  (TA), Lantai 37, Type I2, sesuai dengan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 948/TA-37I2/PPJB/SAD/17 Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Propinsi DKI Jakarta atas nama DEDE ATMADJA;

           

4          Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak