Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
592/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
RAYMOND PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 592/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2624/M.1.11/Eku.2/07/202
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2LAWRA RESTI NESYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAYMOND PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Dakwaan:

Pertama

------- Bahwa Terdakwa RAYMOND PUTRA (PERNAH DIHUKUM) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Gudang yang beralamat di Jalan Kamal Muara IX No. 9 RT.003/RW.002, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: ---------

  • Berawal saksi RULI NEBIL AHMAD, S.H. yang merupakan anggota kepolisian Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri (selanjutnya disebut petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya pemalsuan oli/pelumas merek terkenal di sebuah Gudang yang beralamat di Jalan Kamal Muara IX No. 9 RT.003/RW.002, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta.
  • Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 12.45 WIB petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Gudang yang beralamat di Jalan Kamal Muara IX No. 9 RT.003/RW.002, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta dan menemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) unit mesin injection merk China untuk mencetak botol dan tutup botol pelumas oil;
  2. 1 (satu) unit mesin pencetak nomor produksi pada botol di berbagai merek;
  3. 4 (empat) pcs alat pompa oli manual;
  4. 1 (satu) unit Mesin Press Packing Ikat Tali Barang Jadi;
  5. 2 (dua) unit mesin Pemanas Aluminium Foil timah pada tutup botol barang jadi;
  6. 1 (satu) unit mesin pencampur oli;
  7. 2 (dua) unit alat timbangan bahan
  8. 102 (seratus dua) drum kosong bertuliskan sensol oil dan force tanpa label
  9. 20 (dua puluh) drum isi base oil tanpa label resmi
  10. 9 (sembilan) drum isi base oil m merek Pertamina
  11. 33 (tiga puluh tiga) dus @24 botol isi 0,8 liter Oli Pelumas Merk MPX 2 warna biru siap edar
  12. 10 (sepuluh) dus @20 botol isi 1 liter oli Merek Meditran S Pertamina siap edar
  13. 15 (lima belas) dus @6 botol isi 4 liter oli merek Meditran B 40 siap edar
  14. 5 (lima) dus @2 botol isi 10 liter oli Merek Meditran SX Pertamina Siap edar
  15. 9 (sembilan) dus @2 botol isi 10 liter oli Merek Meditran SC siap edar
  16. 5 (lima) dus @6 botol isi 4 liter oli Merek Meditran SX siap edar
  17. 8 (delapan) dus @24 botol isi 1 liter oli Merek Ecstar Suzuki siap edar
  18. 5 (lima) dus @24 botol isi 1 liter oli Merek Yamalube Super Matic siap edar
  19. 8 (delapan) dus @24 botol isi 0,8 liter oli Merek Federal Oil UltraTec siap edar
  20. 7 (tujuh) dus @24 botol isi 0.8 liter oli Merek Ecstar Suzuki siap edar
  21. 22 (dua puluh dua) dua @24 botol isi 0.8 liter oli Merek Yamatube silver yamaha siap edar
  22. 30 (tiga puluh) dus @24 botol isi 1 liter Merek MPX 1 Merah AHM siap edar
  23. 20 (dua puluh) dus @24 botol isi 1 liter oli Merek Yamatube sport sport motor oil siap edar
  24. 50 (lima puluh) dus @48 botol isi 120 ml oli Merek AHM Oil Gear siap edar
  25. 5 (lima) dus @48 botol isi 100 ml oli merek Yamatube Gear Oil siap edar
  26. 22 (dua puluh dua) dus @20 botol isi 1 literoli merek Mesran Pertamina siap edar
  27. 2 (dua) ikat @10 karton merek Pertamina Meditran S;
  28. 1 (satu) kantong botol kosong 4 liter merek Mesran Super
  29. 1 (satu) karung botol kosong MPX 2;
  30. 10 (sepuluh) kantong @110 pcs botol kosong produk Mesran tanpa label
  31.  (enam) kantong @121 pcs botol kosong produk Ecstar tanpa label
  32. 18 (delapan belas) kantong @120 pcs botol kosong produk Yamalube Matic tanpa label
  33. 3 (tiga) karung bahan bijih plastik campuran merek Marlex Polyethylene
  34. 2 (dua) unit alat cetakan botol (molding)
  35. 30 (tiga puluh) karung kantong plastik botol
  36. 13 (tiga belas) karung @1000 pcs tutup botol MPX Merah
  37. 14 (empat belas) karung @1000 pcs tutup botol Yamalube Hitam
  38. 20 (dua puluh) kantong @99 pcs botol kosong Yamalube Super Matic tanpa label
  39. 1 (satu) kotak @1300 pcs stiker MPX 1
  40. 1 (satu) kotak @6000 pcs stiker Yamalube Stroke
  41. 24 (dua puluh empat) ikat @10 karton merek Toyota
  42. 9 (sembilan) ikat @10 karton merek Yamalube Stroke
  43. 15 (lima belas) ikat @10 karton merek MPX 1 Produksi Honda
  44. 19 (sembilan belas) ikat @10 karton merek UltraTec
  45. 18 (delapan belas) ikat @10 karton merek Pertamina XP
  46. 14 (empat belas) ikat @10 karton merek Pertamina
  47. 4 (empat) karung botol kosong merek Yamalube Gear 100 ml
  48. 1 (satu) karung @1000 tutup botol merek Yamalube Gear
  49. 100 (seratus) ball @100 botol kosong merek pertamina 0,8 L warna merah tanpa label
  50. 50 (lima puluh) ball @30 botol kosong merek Pertamina 4L warna abu-abu tanpa label stiker
  51. 15 (lima belas) ball @100 botol kosong merek Yamalube Matic 0,8 L  dengan label stiker
  52. 15 (lima belas) ball @99 botol kosong merek Yamalube Sport 1 L dengan label stiker
  53. 50 (lima puluh) ball @100 botol kosong merek MPX tanpa label stiker
  54. 10 (sepuluh) ball @100 botol kosong merek Yamalube Silbel 0,8 L dengan label stiker
  55. 25 (dua puluh lima) ball @12 botol kosong merek Pertamina 10 L tanpa label stiker
  56. 40 (empat puluh) ball @100 botol kosong merek Yamalube Gold 0.8 L tanpa label stiker
  57. 5 (lima) ball @30 bool kosong merek Pertamina 4 L warna merah tanpa label stiker
  58. 50 (lima puluh) ball @24 botol kosong merek Pertamina 5 L warna merah tanpa label stiker
  59. 10 (sepuluh) ball @100 botol kosong merek Suuki 0,8 L tanpa label stiker
  60. 4 (empat) ball @100 botol kosong merek Suzuki 1 L tanpa label stiker
  61. 20 (dua puluh) ball @100 botol kosong merek Ultratec 0,8 L tanpa label stiker
  62. 15 (lima belas) ball @100 botol merek Mesran M 1 L tanpa label stiker
  63. 20 (dua puluh) ikat @10 karton yamalube 1 L
  64. 19 (sembilan belas) ikat @10 karton pertamina 24x0,8 L
  65. 7 (tujuh) ikat @10 karton MPX 2 L
  66. 14 (empat belas) ikat @10 karton MPX 0,8 L
  67. 13 (tiga belas) ikat @10 karton UltraTec 0,8 L
  68. 16 (enam belas) ikat @10 karton Suzuki 0,8 L
  69. 11 (sebelas) ikat @10 karton Suzuki 1 L
  70. 7 (tujuh) ikat @10 karton Pertamina 1 L
  71. 7 (tujuh) ikat @10 karton Yamalube Matic 0,8 L
  72. 2 (dua) ikat @20 karton Yamalube Gear 140 ml
  73. 5 (lima) ikat @20 karton Pertamina 6x0,0,8L
  74. 3 (tiga) pack stiker mesran
  75. 2 (dua) pack stiker mesran B40
  76. 3 (tiga) pack stiker Prima XP
  77. 3 (tiga) pack stiker MPX 1
  78. 2 (dua) pack stiker MPX 2
  79. 1 (satu) pack stiker Castrol Aktiv
  80. 3 (tiga) pack stiker Meditran S
  81. 2 (dua) pack stiker Toyota TMO Engine Oil
  82. 3 (tiga) pack stiker Mesrania
  83. 2 (dua) pack stiker Federal UltraTec
  84. 2 (dua) pack stiker Meditran SC
  85. 10 (sepuluh) pack stiker Ecstar
  86. 2 (dua) jerigen cairan pelarut oli gliserol
  87. 4 (empat) drum pelumas mesin pembuat botol
  • Bahwa atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap karyawan Gudang tersebut dan mengetahui jika terdakwa mempergunakan gudang tersebut untuk menjalankan usaha produksi oli/pelumas palsu merek terkenal tanpa izin dari pemilik merek tersebut di Gudang tersebut. Adapun cara terdakwa menjalankan usaha produksi oli/pelumas palsu di Gudang tersebut adalah sebagai berikut:
  • Terdakwa membeli bahan baku oli/baseoil yaitu oli merk BIGBEN kemasan drum dari PT KSP melalui sdr. TIFAN, oli Pertamina kemasan drum melalui sdr. ALEX, serta karton, sticker label dan Foil dari Sdr. ALION. Sedangkan untuk bahan baku botol dan tutup botol terdakwa memproduksi sendiri di gudang tersebut.
  • Kemudian terdakwa melalui karyawan terdakwa memompa dan memasukkan bahan baku oli/baseoil tersebut ke dalam botol-botol oli merek terkenal yang sudah terdakwa produksi sebelumnya, kemudian memberikan kode nomor dan menyegel botol-botol oli merek terkenal yang sudah terisi, kemudian memasukkannya ke dalam karton.
  • Bahwa cara kerja terdakwa menjalankan usaha produksi yaitu dengan memasukkan bahan baku oli/base oil yang dalam kemasan drum yang dipindahkan ke botol-botol oli yang terdakwa telah produksi sendiri dengan menggunakan pompa oli manual setelah itu botol ditutup kemudian botol diberi kode nomor dan disegel dengan dilanjutkan dipacking ke dalam karton yang selanjutnya siap dijual dan diedarkan.
  • Selanjutnya terdakwa mengedarkan produk oli/pelumas palsu merek terkenal tersebut dengan menjual kepada para pemesan, dengan cara para konsumen menghubungi terdakwa untuk memesan, kemudian setelah para pemesan melakukan pembayaran terdakwa mengirimkan produk oli/pelumas palsu merek terkenal tersebut kepada para pemesan menggunakan 1  (satu) Unit mobil Mitsubishi Colt Diesel FE84G 4X2 warna kuning No. Pol B9547 PCO No, Mesin 4D34TSX2106 No. Rangka MHMFE84P8JK014857 an. CV CITRA PRATAMA d/a Jalan Clekot Bundar IV no. 34 C RT.005/RW.006 Jakarta Pusat
  • Bahwa ia terdakwa Raymond Putra merupakan ”Residivis” sebagaimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu menjalankan usaha produksi oli/pelumas palsu merek terkenal tanpa izin dari pemilik merk dengan cara-cara yang sama seperti yang terdakwa lakukan dalam uraian di atas.
  • Bahwa terdakwa dalam memproduksi lalu mengedarkan produk oli/pelumas palsu merek terkenal tersebut tidak memiliki SPPT-SNI pelumas dan pencantuman logo “SNI” tidak sesuai sebagaimana mestinya karena produk oli atau pelumas palsu merek terkenal tersebut terdakwa produksi tidak sesuai dengan SNI wajib yang telah ditetapkan oleh produk oli atau pelumas original.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa RAYMOND PUTRA (PERNAH DIHUKUM) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Gudang yang beralamat di Jalan Kamal Muara IX No. 9 RT.003/RW.002, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saksi RULI NEBIL AHMAD, S.H. yang merupakan anggota kepolisian Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri (selanjutnya disebut petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya pemalsuan oli/pelumas merek terkenal di sebuah Gudang yang beralamat di Jalan Kamal Muara IX No. 9 RT.003/RW.002, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta.
  • Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 12.45 WIB petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Gudang yang beralamat di Jalan Kamal Muara IX No. 9 RT.003/RW.002, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta dan menemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) unit mesin injection merk China untuk mencetak botol dan tutup botol pelumas oil;
  2. 1 (satu) unit mesin pencetak nomor produksi pada botol di berbagai merek;
  3. 4 (empat) pcs alat pompa oli manual;
  4. 1 (satu) unit Mesin Press Packing Ikat Tali Barang Jadi;
  5. 2 (dua) unit mesin Pemanas Aluminium Foil timah pada tutup botol barang jadi;
  6. 1 (satu) unit mesin pencampur oli;
  7. 2 (dua) unit alat timbangan bahan
  8. 102 (seratus dua) drum kosong bertuliskan sensol oil dan force tanpa label
  9. 20 (dua puluh) drum isi base oil tanpa label resmi
  10. 9 (sembilan) drum isi base oil m merek Pertamina
  11. 33 (tiga puluh tiga) dus @24 botol isi 0,8 liter Oli Pelumas Merk MPX 2 warna biru siap edar
  12. 10 (sepuluh) dus @20 botol isi 1 liter oli Merek Meditran S Pertamina siap edar
  13. 15 (lima belas) dus @6 botol isi 4 liter oli merek Meditran B 40 siap edar
  14. 5 (lima) dus @2 botol isi 10 liter oli Merek Meditran SX Pertamina Siap edar
  15. 9 (sembilan) dus @2 botol isi 10 liter oli Merek Meditran SC siap edar
  16. 5 (lima) dus @6 botol isi 4 liter oli Merek Meditran SX siap edar
  17. 8 (delapan) dus @24 botol isi 1 liter oli Merek Ecstar Suzuki siap edar
  18. 5 (lima) dus @24 botol isi 1 liter oli Merek Yamalube Super Matic siap edar
  19. 8 (delapan) dus @24 botol isi 0,8 liter oli Merek Federal Oil UltraTec siap edar
  20. 7 (tujuh) dus @24 botol isi 0.8 liter oli Merek Ecstar Suzuki siap edar
  21. 22 (dua puluh dua) dua @24 botol isi 0.8 liter oli Merek Yamatube silver yamaha siap edar
  22. 30 (tiga puluh) dus @24 botol isi 1 liter Merek MPX 1 Merah AHM siap edar
  23. 20 (dua puluh) dus @24 botol isi 1 liter oli Merek Yamatube sport sport motor oil siap edar
  24. 50 (lima puluh) dus @48 botol isi 120 ml oli Merek AHM Oil Gear siap edar
  25. 5 (lima) dus @48 botol isi 100 ml oli merek Yamatube Gear Oil siap edar
  26. 22 (dua puluh dua) dus @20 botol isi 1 literoli merek Mesran Pertamina siap edar
  27. 2 (dua) ikat @10 karton merek Pertamina Meditran S;
  28. 1 (satu) kantong botol kosong 4 liter merek Mesran Super
  29. 1 (satu) karung botol kosong MPX 2;
  30. 10 (sepuluh) kantong @110 pcs botol kosong produk Mesran tanpa label
  31.  (enam) kantong @121 pcs botol kosong produk Ecstar tanpa label
  32. 18 (delapan belas) kantong @120 pcs botol kosong produk Yamalube Matic tanpa label
  33. 3 (tiga) karung bahan bijih plastik campuran merek Marlex Polyethylene
  34. 2 (dua) unit alat cetakan botol (molding)
  35. 30 (tiga puluh) karung kantong plastik botol
  36. 13 (tiga belas) karung @1000 pcs tutup botol MPX Merah
  37. 14 (empat belas) karung @1000 pcs tutup botol Yamalube Hitam
  38. 20 (dua puluh) kantong @99 pcs botol kosong Yamalube Super Matic tanpa label
  39. 1 (satu) kotak @1300 pcs stiker MPX 1
  40. 1 (satu) kotak @6000 pcs stiker Yamalube Stroke
  41. 24 (dua puluh empat) ikat @10 karton merek Toyota
  42. 9 (sembilan) ikat @10 karton merek Yamalube Stroke
  43. 15 (lima belas) ikat @10 karton merek MPX 1 Produksi Honda
  44. 19 (sembilan belas) ikat @10 karton merek UltraTec
  45. 18 (delapan belas) ikat @10 karton merek Pertamina XP
  46. 14 (empat belas) ikat @10 karton merek Pertamina
  47. 4 (empat) karung botol kosong merek Yamalube Gear 100 ml
  48. 1 (satu) karung @1000 tutup botol merek Yamalube Gear
  49. 100 (seratus) ball @100 botol kosong merek pertamina 0,8 L warna merah tanpa label
  50. 50 (lima puluh) ball @30 botol kosong merek Pertamina 4L warna abu-abu tanpa label stiker
  51. 15 (lima belas) ball @100 botol kosong merek Yamalube Matic 0,8 L  dengan label stiker
  52. 15 (lima belas) ball @99 botol kosong merek Yamalube Sport 1 L dengan label stiker
  53. 50 (lima puluh) ball @100 botol kosong merek MPX tanpa label stiker
  54. 10 (sepuluh) ball @100 botol kosong merek Yamalube Silbel 0,8 L dengan label stiker
  55. 25 (dua puluh lima) ball @12 botol kosong merek Pertamina 10 L tanpa label stiker
  56. 40 (empat puluh) ball @100 botol kosong merek Yamalube Gold 0.8 L tanpa label stiker
  57. 5 (lima) ball @30 bool kosong merek Pertamina 4 L warna merah tanpa label stiker
  58. 50 (lima puluh) ball @24 botol kosong merek Pertamina 5 L warna merah tanpa label stiker
  59. 10 (sepuluh) ball @100 botol kosong merek Suuki 0,8 L tanpa label stiker
  60. 4 (empat) ball @100 botol kosong merek Suzuki 1 L tanpa label stiker
  61. 20 (dua puluh) ball @100 botol kosong merek Ultratec 0,8 L tanpa label stiker
  62. 15 (lima belas) ball @100 botol merek Mesran M 1 L tanpa label stiker
  63. 20 (dua puluh) ikat @10 karton yamalube 1 L
  64. 19 (sembilan belas) ikat @10 karton pertamina 24x0,8 L
  65. 7 (tujuh) ikat @10 karton MPX 2 L
  66. 14 (empat belas) ikat @10 karton MPX 0,8 L
  67. 13 (tiga belas) ikat @10 karton UltraTec 0,8 L
  68. 16 (enam belas) ikat @10 karton Suzuki 0,8 L
  69. 11 (sebelas) ikat @10 karton Suzuki 1 L
  70. 7 (tujuh) ikat @10 karton Pertamina 1 L
  71. 7 (tujuh) ikat @10 karton Yamalube Matic 0,8 L
  72. 2 (dua) ikat @20 karton Yamalube Gear 140 ml
  73. 5 (lima) ikat @20 karton Pertamina 6x0,0,8L
  74. 3 (tiga) pack stiker mesran
  75. 2 (dua) pack stiker mesran B40
  76. 3 (tiga) pack stiker Prima XP
  77. 3 (tiga) pack stiker MPX 1
  78. 2 (dua) pack stiker MPX 2
  79. 1 (satu) pack stiker Castrol Aktiv
  80. 3 (tiga) pack stiker Meditran S
  81. 2 (dua) pack stiker Toyota TMO Engine Oil
  82. 3 (tiga) pack stiker Mesrania
  83. 2 (dua) pack stiker Federal UltraTec
  84. 2 (dua) pack stiker Meditran SC
  85. 10 (sepuluh) pack stiker Ecstar
  86. 2 (dua) jerigen cairan pelarut oli gliserol
  87. 4 (empat) drum pelumas mesin pembuat botol
  • Bahwa atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap karyawan Gudang tersebut dan mengetahui jika terdakwa mempergunakan gudang tersebut untuk menjalankan usaha produksi oli/pelumas menggunakan merek terkenal tanpa izin dari pemilik merek tersebut. Adapun cara terdakwa menjalankan usaha produksi oli/pelumas menggunakan merek terkenal tanpa izin di Gudang tersebut adalah sebagai berikut:
  • Terdakwa membeli bahan baku oli/baseoil yaitu oli merk BIGBEN kemasan drum dari PT KSP melalui sdr. TIFAN, oli Pertamina kemasan drum melalui sdr. ALEX, serta karton, sticker label dan Foil dari Sdr. ALION. Sedangkan untuk bahan baku botol dan tutup botol terdakwa memproduksi sendiri di gudang tersebut.
  • Kemudian terdakwa melalui karyawan terdakwa memompa dan memasukkan bahan baku oli/baseoil tersebut ke dalam botol-botol oli merek terkenal yang sudah terdakwa produksi sebelumnya, kemudian memberikan kode nomor dan menyegel botol-botol oli merek terkenal yang sudah terisi, kemudian memasukkannya ke dalam karton.
  • Bahwa cara kerja terdakwa menjalankan usaha produksi yaitu dengan memasukkan bahan baku oli /base oil yang dalam kemasan drum yang dipindahkan ke botol-botol oli yang terdakwa telah produksi sendiri dengan menggunakan pompa oli manual setelah itu botol ditutup kemudian botol diberi kode nomor dan disegel dengan dilanjutkan dipacking ke dalam karton yang selanjutnya siap dijual dan diedarkan.
  • Selanjutnya terdakwa mengedarkan produk oli/pelumas palsu merek terkenal tersebut dengan menjual kepada para pemesan, dengan cara para konsumen menghubungi terdakwa untuk memesan, kemudian setelah para pemesan melakukan pembayaran terdakwa mengirimkan produk oli/pelumas palsu merek terkenal tersebut kepada para pemesan menggunakan 1  (satu) Unit mobil Mitsubishi Colt Diesel FE84G 4X2 warna kuning No. Pol B9547 PCO No, Mesin 4D34TSX2106 No. Rangka MHMFE84P8JK014857 an. CV CITRA PRATAMA d/a Jalan Clekot Bundar IV no. 34 C RT.005/RW.006 Jakarta Pusat.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa omset penjualan oli atau pelumas perbulan sekira Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari memproduksi dan memperdagangkan produk oli atau pelumas tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan merk oli atau pelumas sebagaimana barang bukti yang petugas Kepolisian temukan tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan dari PT ASTRA HONDA MOTOR, PT PERTAMINA LUBRICANTS, SUZUKI MOTOR CORPORATION, YAMAHA HATSUDOKI KABUSHIKI KAISHA CORP dan EXXON MOBIL CORPORATION selaku pemilik merek oli pelumas.
  • Bahwa ia terdakwa Raymond Putra merupakan ”Residivis” sebagaimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu menjalankan usaha produksi oli/pelumas palsu merek terkenal tanpa izin dari pemilik merk dengan cara-cara yang sama seperti yang terdakwa lakukan dalam uraian di atas.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis -------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

 

------- Bahwa Terdakwa RAYMOND PUTRA (PERNAH DIHUKUM) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Gudang yang beralamat di Jalan Kamal Muara IX No. 9 RT.003/RW.002, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: ----------------------

  • Berawal saksi RULI NEBIL AHMAD, S.H. yang merupakan anggota kepolisian Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri (selanjutnya disebut petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya pemalsuan oli/pelumas merek terkenal di sebuah Gudang yang beralamat di Jalan Kamal Muara IX No. 9 RT.003/RW.002, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta.
  • Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 12.45 WIB petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Gudang yang beralamat di Jalan Kamal Muara IX No. 9 RT.003/RW.002, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta dan menemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) unit mesin injection merk China untuk mencetak botol dan tutup botol pelumas oil;
  2. 1 (satu) unit mesin pencetak nomor produksi pada botol di berbagai merek;
  3. 4 (empat) pcs alat pompa oli manual;
  4. 1 (satu) unit Mesin Press Packing Ikat Tali Barang Jadi;
  5. 2 (dua) unit mesin Pemanas Aluminium Foil timah pada tutup botol barang jadi;
  6. 1 (satu) unit mesin pencampur oli;
  7. 2 (dua) unit alat timbangan bahan
  8. 102 (seratus dua) drum kosong bertuliskan sensol oil dan force tanpa label
  9. 20 (dua puluh) drum isi base oil tanpa label resmi
  10. 9 (sembilan) drum isi base oil m merek Pertamina
  11. 33 (tiga puluh tiga) dus @24 botol isi 0,8 liter Oli Pelumas Merk MPX 2 warna biru siap edar
  12. 10 (sepuluh) dus @20 botol isi 1 liter oli Merek Meditran S Pertamina siap edar
  13. 15 (lima belas) dus @6 botol isi 4 liter oli merek Meditran B 40 siap edar
  14. 5 (lima) dus @2 botol isi 10 liter oli Merek Meditran SX Pertamina Siap edar
  15. 9 (sembilan) dus @2 botol isi 10 liter oli Merek Meditran SC siap edar
  16. 5 (lima) dus @6 botol isi 4 liter oli Merek Meditran SX siap edar
  17. 8 (delapan) dus @24 botol isi 1 liter oli Merek Ecstar Suzuki siap edar
  18. 5 (lima) dus @24 botol isi 1 liter oli Merek Yamalube Super Matic siap edar
  19. 8 (delapan) dus @24 botol isi 0,8 liter oli Merek Federal Oil UltraTec siap edar
  20. 7 (tujuh) dus @24 botol isi 0.8 liter oli Merek Ecstar Suzuki siap edar
  21. 22 (dua puluh dua) dua @24 botol isi 0.8 liter oli Merek Yamatube silver yamaha siap edar
  22. 30 (tiga puluh) dus @24 botol isi 1 liter Merek MPX 1 Merah AHM siap edar
  23. 20 (dua puluh) dus @24 botol isi 1 liter oli Merek Yamatube sport sport motor oil siap edar
  24. 50 (lima puluh) dus @48 botol isi 120 ml oli Merek AHM Oil Gear siap edar
  25. 5 (lima) dus @48 botol isi 100 ml oli merek Yamatube Gear Oil siap edar
  26. 22 (dua puluh dua) dus @20 botol isi 1 literoli merek Mesran Pertamina siap edar
  27. 2 (dua) ikat @10 karton merek Pertamina Meditran S;
  28. 1 (satu) kantong botol kosong 4 liter merek Mesran Super
  29. 1 (satu) karung botol kosong MPX 2;
  30. 10 (sepuluh) kantong @110 pcs botol kosong produk Mesran tanpa label
  31.  (enam) kantong @121 pcs botol kosong produk Ecstar tanpa label
  32. 18 (delapan belas) kantong @120 pcs botol kosong produk Yamalube Matic tanpa label
  33. 3 (tiga) karung bahan bijih plastik campuran merek Marlex Polyethylene
  34. 2 (dua) unit alat cetakan botol (molding)
  35. 30 (tiga puluh) karung kantong plastik botol
  36. 13 (tiga belas) karung @1000 pcs tutup botol MPX Merah
  37. 14 (empat belas) karung @1000 pcs tutup botol Yamalube Hitam
  38. 20 (dua puluh) kantong @99 pcs botol kosong Yamalube Super Matic tanpa label
  39. 1 (satu) kotak @1300 pcs stiker MPX 1
  40. 1 (satu) kotak @6000 pcs stiker Yamalube Stroke
  41. 24 (dua puluh empat) ikat @10 karton merek Toyota
  42. 9 (sembilan) ikat @10 karton merek Yamalube Stroke
  43. 15 (lima belas) ikat @10 karton merek MPX 1 Produksi Honda
  44. 19 (sembilan belas) ikat @10 karton merek UltraTec
  45. 18 (delapan belas) ikat @10 karton merek Pertamina XP
  46. 14 (empat belas) ikat @10 karton merek Pertamina
  47. 4 (empat) karung botol kosong merek Yamalube Gear 100 ml
  48. 1 (satu) karung @1000 tutup botol merek Yamalube Gear
  49. 100 (seratus) ball @100 botol kosong merek pertamina 0,8 L warna merah tanpa label
  50. 50 (lima puluh) ball @30 botol kosong merek Pertamina 4L warna abu-abu tanpa label stiker
  51. 15 (lima belas) ball @100 botol kosong merek Yamalube Matic 0,8 L  dengan label stiker
  52. 15 (lima belas) ball @99 botol kosong merek Yamalube Sport 1 L dengan label stiker
  53. 50 (lima puluh) ball @100 botol kosong merek MPX tanpa label stiker
  54. 10 (sepuluh) ball @100 botol kosong merek Yamalube Silbel 0,8 L dengan label stiker
  55. 25 (dua puluh lima) ball @12 botol kosong merek Pertamina 10 L tanpa label stiker
  56. 40 (empat puluh) ball @100 botol kosong merek Yamalube Gold 0.8 L tanpa label stiker
  57. 5 (lima) ball @30 bool kosong merek Pertamina 4 L warna merah tanpa label stiker
  58. 50 (lima puluh) ball @24 botol kosong merek Pertamina 5 L warna merah tanpa label stiker
  59. 10 (sepuluh) ball @100 botol kosong merek Suuki 0,8 L tanpa label stiker
  60. 4 (empat) ball @100 botol kosong merek Suzuki 1 L tanpa label stiker
  61. 20 (dua puluh) ball @100 botol kosong merek Ultratec 0,8 L tanpa label stiker
  62. 15 (lima belas) ball @100 botol merek Mesran M 1 L tanpa label stiker
  63. 20 (dua puluh) ikat @10 karton yamalube 1 L
  64. 19 (sembilan belas) ikat @10 karton pertamina 24x0,8 L
  65. 7 (tujuh) ikat @10 karton MPX 2 L
  66. 14 (empat belas) ikat @10 karton MPX 0,8 L
  67. 13 (tiga belas) ikat @10 karton UltraTec 0,8 L
  68. 16 (enam belas) ikat @10 karton Suzuki 0,8 L
  69. 11 (sebelas) ikat @10 karton Suzuki 1 L
  70. 7 (tujuh) ikat @10 karton Pertamina 1 L
  71. 7 (tujuh) ikat @10 karton Yamalube Matic 0,8 L
  72. 2 (dua) ikat @20 karton Yamalube Gear 140 ml
  73. 5 (lima) ikat @20 karton Pertamina 6x0,0,8L
  74. 3 (tiga) pack stiker mesran
  75. 2 (dua) pack stiker mesran B40
  76. 3 (tiga) pack stiker Prima XP
  77. 3 (tiga) pack stiker MPX 1
  78. 2 (dua) pack stiker MPX 2
  79. 1 (satu) pack stiker Castrol Aktiv
  80. 3 (tiga) pack stiker Meditran S
  81. 2 (dua) pack stiker Toyota TMO Engine Oil
  82. 3 (tiga) pack stiker Mesrania
  83. 2 (dua) pack stiker Federal UltraTec
  84. 2 (dua) pack stiker Meditran SC
  85. 10 (sepuluh) pack stiker Ecstar
  86. 2 (dua) jerigen cairan pelarut oli gliserol
  87. 4 (empat) drum pelumas mesin pembuat botol
  • Bahwa atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap karyawan Gudang tersebut dan mengetahui jika terdakwa mempergunakan gudang tersebut untuk menjalankan usaha produksi oli/pelumas menggunakan merek terkenal tanpa izin dari pemilik merek tersebut. Adapun cara terdakwa menjalankan usaha produksi oli/pelumas menggunakan merek terkenal tanpa izin di Gudang tersebut adalah sebagai berikut:
  • Terdakwa membeli bahan baku oli/baseoil yaitu oli merk BIGBEN kemasan drum dari PT KSP melalui sdr. TIFAN, oli Pertamina kemasan drum melalui sdr. ALEX, serta karton, sticker label dan Foil dari Sdr. ALION. Sedangkan untuk bahan baku botol dan tutup botol terdakwa memproduksi sendiri di gudang tersebut.
  • Kemudian terdakwa melalui karyawan terdakwa memompa dan memasukkan bahan baku oli/baseoil tersebut ke dalam botol-botol oli merek terkenal yang sudah terdakwa produksi sebelumnya, kemudian memberikan kode nomor dan menyegel botol-botol oli merek terkenal yang sudah terisi, kemudian memasukkannya ke dalam karton.
  • Bahwa cara kerja terdakwa menjalankan usaha produksi yaitu dengan memasukkan bahan baku oli /base oil yang dalam kemasan drum yang dipindahkan ke botol-botol oli yang terdakwa telah produksi sendiri dengan menggunakan pompa oli manual setelah itu botol ditutup kemudian botol diberi kode nomor dan disegel dengan dilanjutkan dipacking ke dalam karton yang selanjutnya siap dijual dan diedarkan.
  • Selanjutnya terdakwa mengedarkan produk oli/pelumas palsu merek terkenal tersebut dengan menjual kepada para pemesan, dengan cara para konsumen menghubungi terdakwa untuk memesan, kemudian setelah para pemesan melakukan pembayaran terdakwa mengirimkan produk oli/pelumas palsu merek terkenal tersebut kepada para pemesan menggunakan 1  (satu) Unit mobil Mitsubishi Colt Diesel FE84G 4X2 warna kuning No. Pol B9547 PCO No, Mesin 4D34TSX2106 No. Rangka MHMFE84P8JK014857 an. CV CITRA PRATAMA d/a Jalan Clekot Bundar IV no. 34 C RT.005/RW.006 Jakarta Pusat
  • Bahwa terdakwa memproduksi dan mengedarkan Oli/pelumas palsu dengan menggunakan kemasan pelumas Merk AHM MPX 1 dan AHM MPX 2 (HONDA), ECSTAR (SUZUKI), FEDERAL ULTRATEC (FEDERAL OIL), PERTAMINA MESRAN (PERTAMINA) dan YAMALUBE (YAMAHA) tidak sesuai dengan oli yang tercantum dalam kemasan melainkan isinya adalah oli merk BIGBEN kemasan drum dan oli Pertamina kemasan drum.Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa omset penjualan oli atau pelumas perbulan sekira Rp4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah) dari memproduksi dan memperdagangkan produk oli atau pelumas tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan produk oli/pelumas tersebut tidak memiliki SPPT-SNI pelumas dan pencantuman logo “SNI” tidak sesuai sebagaimana mestinya karena produk oli atau pelumas palsu merek terkenal tersebut terdakwa produksi tidak sesuai dengan SNI wajib yang telah ditetapkan oleh produk oli atau pelumas original.
  • Bahwa ia terdakwa Raymond Putra merupakan ”Residivis” sebagaimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu menjalankan usaha produksi oli/pelumas palsu merek terkenal tanpa izin dari pemilik merk dengan cara-cara yang sama seperti yang terdakwa lakukan dalam uraian di atas.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen--

 

Pihak Dipublikasikan Ya