Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
MARULI DAON PURBA ALS PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 618/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2817/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARULI DAON PURBA ALS PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


 

c

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa MARULI DAON PURBA als PURBA pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Daan Mogot Kelurahan Cengkarengan Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, anggota Polisi dari Polres Kepulauan Seribu yakni saksi Andi Rahmatullah, S.Sos, saksi Wendo Setia Rahardja dan saksi Lian Rizky Ferdiansyah melakukann penyelidikan peredaran narkotika di daerah Bonpis Jakarta Utara, lalu anggota Polisi mendapat informasi dari warga seorang laki-laki bernama PURBA pengedar narkotika dan keberadaannya di daerah Cengkareng Jakarta Barat, selanjutnya anggota Polisi pengejaran terhadap PURBA dan sekira jam 01.30 Wib bertempat di Jalan Raya Daan Mogot Kelurahan Cengkarengan Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat,  saksi Andi Rahmatullah, S.Sos, saksi Wendo Setia Rahardja dan saksi Lian Rizky Ferdiansyah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisi 2 (dua) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hijau  dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna hitam merah Nopol B-3643-CSU berikut kunci kontak  kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang ada di Jalan sabi Raya RT.005/002 Kel. Bencongan Indah Kec. Kelapa Dua Tangerang ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening baru, 1 (satu) alat hisap, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hijau, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Seribu guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB kepada Sdr. BOSTON (belum tertangkap/DPO) di daerah Kampung Ambon Cengkareng seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pekerjaan terdakwa adalah jual beli narkotika untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut mempergunakan 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hijau untuk komunikasi dengan pembeli atau penjual kemudian untuk menimbang narkotika tersebut menjadi paketan kecil menggunakan timbangan digital, serta menggunakan plastic klip bening sebagai kemasan atau membungkus narkotika kemudian terdakwa mengedarkan narkotika sejak bulan Maret 2024 sampai terdakwa ditangkap Polisi dan terdakwa menerima, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1660/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 0,8594 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa MARULI DAON PURBA als PURBA pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Daan Mogot Kelurahan Cengkarengan Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 01.30 Wib bertempat di Jalan Raya Daan Mogot Kelurahan Cengkarengan Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Kepulauan Seribu karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip berisi 2 (dua) plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram, 2 (dua) bungkus plastic klip bening baru, 1 (satu) alat hisap, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hijau dan 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hijau  dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna hitam merah Nopol B-3643-CSU berikut kunci kontak. 
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, dimana terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang dan narkotika tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1660/NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic masing-masing kristal warna putih dengan berat netto 0,8594 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya