Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
TITI RAHAYU als TITI binti SUBAGYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 604/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2774/M.1.11.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITI RAHAYU als TITI binti SUBAGYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa TITI RAHAYU alias TITI binti SUBAGYO, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2020, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Notaris TITI RAHAYU D/a JI. Bakti Rt.12/05 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal saksi korban YAHYA ZIZA HARBI membeli Apartemen Gading Mediterania Residences Komplek Budi Griya Permai Blok J Lantai 21 No.CA/21B/L Blok.Casarcadia Kelapa Gading Jakarta Utara pada tanggai 06 Januari 2020 di Kelapa Gading Jakarta Utara, dimana saksi korban membeli apartemen tersebut melalui sdr. JO ANDREAS WIHARJA, setelah saksi korban membayar lunas kepada pemilik pertama yaitu sdr. KWEE RUDDY JANANTO seharga Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), kemudian saksi korban mendapatkan sertifikat an. KWEE RUDDY JANANTO. Setelah itu saksi korban berniat membaliknamakan sertifikat Apartemen tersebut dan sdr. JO ANDREAS WIHARJA mengarahkan saksi korban agar pengurusan balik nama melalui NOTARIS yaitu Terdakwa TITI RAHAYU

 

  • Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 saksi korban dan sdr. ANDREAS pergi ke notaris tersebut dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada Terdakwa di Kantor Notaris Terdakwa TITI RAHAYU D/a JI. Bakti Rt.12/05 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara. Ketika pertemuan dikantor Notaris, Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban bahwa setelah pelunasan pembayaran maka sertifikat akan selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, kemudian karena merasa yakin atas janji Terdakwa lalu saksi korban menyerahkan uang melalui transfer kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan sisanya secara bertahap dikirim / transfer saksi korban melalui mobile bangking ke rekening pribadi Bank.BCA An. TlTl RAHAYU dengan total keseluruhan sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), namun setelah saksi korban membayar lunas uang pengurusan balik nama sertifikat tersebut, ternyata Terdakwa tidak melakukan pengurusan sertifikat saksi korban, melainkan digunakan untuk keperluan Terdakwa. Selanjutnya karena Terdakwa tidak melakukan pengurusan sertifikat dan uang milik saksi korban tidak dikembalikan oleh Terdakwa sehingga saksi korban yang merasa ditipu dan dibohongi oleh terdakwa, kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dengan cara menjanjikan kepada saksi korban bahwa setelah pelunasan pembayaran maka sertifikat akan selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan maksud untuk menggerakkan Saksi korban untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa, namun uang pengurusan balik nama sertifikat tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluannya secara tanpa seijin saksi korban. Dan akibatnya Saksi korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

------- Bahwa Terdakwa TITI RAHAYU alias TITI binti SUBAGYO, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2020, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Notaris TITI RAHAYU D/a JI. Bakti Rt.12/05 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal saksi korban YAHYA ZIZA HARBI membeli Apartemen Gading Mediterania Residences Komplek Budi Griya Permai Blok J Lantai 21 No.CA/21B/L Blok.Casarcadia Kelapa Gading Jakarta Utara pada tanggai 06 Januari 2020 di Kelapa Gading Jakarta Utara, dimana saksi korban membeli apartemen tersebut melalui sdr. JO ANDREAS WIHARJA, setelah saksi korban membayar lunas kepada pemilik pertama yaitu sdr. KWEE RUDDY JANANTO seharga Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), kemudian saksi korban mendapatkan sertifikat an. KWEE RUDDY JANANTO. Setelah itu saksi korban berniat membaliknamakan sertifikat Apartemen tersebut dan sdr. JO ANDREAS WIHARJA mengarahkan saksi korban agar pengurusan balik nama melalui NOTARIS yaitu Terdakwa TITI RAHAYU

 

  • Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 saksi korban dan sdr. ANDREAS pergi ke notaris tersebut dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada Terdakwa di Kantor Notaris Terdakwa TITI RAHAYU D/a JI. Bakti Rt.12/05 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara. Ketika pertemuan dikantor Notaris, Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban bahwa setelah pelunasan pembayaran maka sertifikat akan selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, kemudian karena merasa yakin atas janji Terdakwa lalu saksi korban menyerahkan uang melalui transfer kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan sisanya secara bertahap dikirim / transfer saksi korban melalui mobile bangking ke rekening pribadi Bank.BCA An. TlTl RAHAYU dengan total keseluruhan sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), namun setelah saksi korban membayar lunas uang pengurusan balik nama sertifikat tersebut, ternyata Terdakwa tidak melakukan pengurusan sertifikat saksi korban, melainkan digunakan untuk keperluan Terdakwa. Selanjutnya karena Terdakwa tidak melakukan pengurusan sertifikat dan uang milik saksi korban tidak dikembalikan oleh Terdakwa, kemudian saksi korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

 

  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban YAHYA ZIZA HARBI, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya Saksi korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya