Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.RACHMAN RAJASA, S.H.
2.DHIKI KURNIA, S.H.
SAPRUDIN alias OMBO Bin Alm. MISAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 362/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1498 /M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAN RAJASA, S.H.
2DHIKI KURNIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRUDIN alias OMBO Bin Alm. MISAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa SAPRUDIN alias OMBO bin alm MISAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Area Kerja RA 1 Proyek Rancang Reklamasi Terminal Kalibaru 1 B Pelabuhan NPCT 1 Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak atau memotong , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh di PT. Geotekindo yang sedang mengerjakan Proyek Rancang Reklamasi Terminal Kalibaru 1 B Pelabuhan NPCT 1 Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dan pada saat bekerja, terdakwa mengambil 1 (satu) buah gulungan kabel NYYHY ukuran 4 X 6  mm2 sepanjang kurang lebih 25 meter dengan cara memotong kabel tersebut dengan menggunakan gunting lalu gulungan kabel tersebut dan menyimpannya disekitar proyek yang rencananya akan dibawa oleh terdakwa setelah selesai bekerja dan pada saat terdakwa sedang memotong kabel tersebut menggunakan gunting, saksi RUDY HARYANTO bin alm ROMLI selaku Tim Vacum System melihat terdakwa memotong kabel dan menyimpannya disekitar proyek lalu saksi RUDY HARYANTO bin alm ROMLI melaporkan kejadian tersebut keatasan  karena di area proyek tersebut sudah sering kehilangan barang proyel atau kabel dan selanjutnya terdakwa dilaporkan ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut.

- Bahwa perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai buruh di  PT. Geotekindo  karena terdakwa bertugas sebagai buruh dilokasi Proyek Rancang Reklamasi Terminal Kalibaru 1 B Pelabuhan NPCT 1 Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  sedangkan kabel yang terdakwa ambil berada dilokasi proyek kemudian maksud dan tujuan terdakwa mengambil gulungan kabel tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang namun pada waktu dimana terdakwa mengambil gulungan kabel tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Geotekindo mengalami kerugian sekitar Rp 4.963.400,- (empat juta Sembilan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

-----------Bahwa ia, Terdakwa SAPRUDIN alias OMBO bin alm MISAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Area Kerja RA 1 Proyek Rancang Reklamasi Terminal Kalibaru 1 B Pelabuhan NPCT 1 Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sewaktu terdakwa bekerja sebagai buruh di PT. Geotekindo kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah gulungan kabel NYYHY ukuran 4 X 6  mm2 sepanjang kurang lebih 25 meter kemudian terdakwa menyimpan kabel tersebut disekitar proyek yang rencananya akan dibawa oleh terdakwa setelah selesai bekerja dan pada saat terdakwa sedang memotong kabel tersebut menggunakan gunting, saksi RUDY HARYANTO bin alm ROMLI selaku Tim Vacum System melihat terdakwa memotong kabel dan menyimpannya disekitar proyek lalu saksi RUDY HARYANTO bin alm ROMLI melaporkan kejadian tersebut keatasan  karena di area proyek tersebut sudah sering kehilangan barang proyel atau kabel dan selanjutnya terdakwa dilaporkan ke Polsek Kawasan Kalibaru guna pengusutan lebih lanjut.

- Bahwa perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai buruh di  PT. Geotekindo  karena terdakwa bertugas sebagai buruh dilokasi Proyek Rancang Reklamasi Terminal Kalibaru 1 B Pelabuhan NPCT 1 Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara  sedangkan kabel yang terdakwa ambil berada dilokasi proyek kemudian maksud dan tujuan terdakwa mengambil gulungan kabel tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang namun pada waktu dimana terdakwa mengambil gulungan kabel tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Geotekindo mengalami kerugian sekitar Rp 4.963.400,- (empat juta Sembilan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya