Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr | HERMAWAN | PT.Merfindo Prima Jaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 1/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 390.656.314,00 | ||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi. 3.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.390.656.314,- (tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat belas rupiah. secara tunai, seketika, sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya amar putusan perkara ini. 4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).5.Menyatakan barang milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Madiun Blok.C2 No.23, KBN Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Sebagai barang jaminan untuk pelunasan sisa pembayaran Tergugat kepada Penggugat. 6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa/denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah) per hari jika lalai melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini. 7.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding, verset dan Kasasi dari Tergugat. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR : Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempunyai pendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |