Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Lalai dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan terjadinya Kebakaran sehingga Para Penggugat mengalami kerugian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Para Penggugat atas kelalayan yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan Para Penggugat mengalami Kerugian dengan Perincian sebagai Berikut:
- Penggugat I berupa:
Rumah dan Tempat Usaha Milik Penggugat I terbakar habis dan Total Kerugian yang di derita yang harus diberikan oleh tergugat kepada Penggugat I sebesar Rp.85.000.000.- terbilang (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)
- Penggugat II berupa:
Ruma bagian belakang dan tengah terbakar habis, yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat II sebesar = Rp. Rp. 90.0000.000.- Terbilang : (sembilan Puluh Juta Rupiah)
- Meletakan Sita Eksekusi terhadap benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat berupa:
- Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan 3 Pintu, yang beralamat di Jl. Swadaya II Rt,004/011, Kel. Semper Timur, Kec, Cilincing, Jakarta Utara;
- Tanah dan Bangunan Tokoh Sembako beralamat di Jl. Swadaya II Rt,004/011, Kel. Semper Timur, Kec, Cilincing, Jakarta Utara;
- Satu Unit Mobil Xenia Berwarnah Putih No Polisi B.1315 UIJ;
- Satu Unit Mobil Ayla berwarna Merah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |