| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
-----------Bahwa mereka, Terdakwa I MOH. DJENI Bin H. USMAN, Terdakwa II SABAR FAHASAN dan Terdakwa III RUBEN GISBERHTHUS pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gang Merpati Kelurahan Kebantenan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 13.00 WIB, saksi RIONARDO, SH, MH, saksi ALIF WAHUDI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Kalibaru sewaktu melakukan observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Gang Merpati Kelurahan Kebantenan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara sering dijadikan tempat perjudian jenis togel, lalu anggota Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.30 WIB, anggota Kepolisian tersebut melihat terdakwa I MOH. DJENI Bin H. USMAN dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan ditemukan kertas rekapan pasangan nomor judi togel Macau, kemudian sekira pukul 16.00 WIB anggota Polisi tersebut juga mengamankan Terdakwa II SABAR FAHASAN dan Terdakwa III RUBEN GISBERHTHUS di Pos Ojek Jalan Akses Marunda, Kelurahan Semper Timur Kec.Cilincing Jakarta Utara dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) kertas rekap angka yang sudah keluar dari judi togel macau, 1 (satu) lembar kertas nomor dan jumlah pasangan judi togel, 1 (satu) buah Pulpen warna hitam, dan 10 (sepuluh) lembar potongan kertas berukuran kecil, lalu anggota Polisi tersebut melakukan pengejaran terhadap saksi DAFFA RAMADHAN bin SANUSI dirumahnya namun tidak ada sehingga pada hari Kamis tanggal 9 April 2026, saksi DAFFA RAMADHAN bin SANUSI menyerahkan diri ke Polsek Kawasan Kalibaru dengan menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX type Note 40 Pro warna hijau dan uang tunai pasangan sebesar Rp. 45.000,- (empat Puluh lima ribu rupiah).
-
Bahwa Para Terdakwa menggunakan kesempatan bermain judi jenis togel Macau dengan cara menebak angka pasangan yang akan dikeluarkan oleh bandar lalu angka pasangan berikut uang taruhannya diserahkan kepada saksi DAFFA RAMADHAN bin SANUSI (dilakukan Penuntutan terpisah) untuk dipasang lalu setelah saksi DAFFA RAMADHAN menerima pasangan tersebut kemudian saksi DAFFA RAMADHAN membuka aplikasi perjudian online GOL TOGEL melalui telepon genggam miliknya dan memasukkan angka serta nominal taruhan ke dalam kolom yang telah disediakan pada aplikasi tersebut.
-
Bahwa saksi DAFFA RAMADHAN menerima pemasangan angka perjudian Togel Macau setiap hari mulai sekitar pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Angka yang dapat dipasang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka yang dipilih dari angka 0 sampai dengan 9 dengan nilai taruhan minimal Rp200,00 (dua ratus rupiah). Hasil undian diumumkan setiap hari pada pukul 16.00 WIB, 19.00 WIB dan 22.00 WIB melalui siaran langsung (live) di YouTube. Apabila angka yang dipasang sesuai dengan angka yang diumumkan sebagai pemenang, maka pemasang berhak memperoleh hadiah dengan nilai yang telah ditentukan oleh penyelenggara perjudian tersebut.
-
Bahwa uang pasangan sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang disita dari saksi DAFFA RAMADHAN bin SANUSI adalah uang pasangan dari Para Terdakwa dengan rincian uang pasangan Terdakwa I sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), uang pasangan dari Terdakwa II sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan uang pasangan dari Terdakwa III Adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-
Bahwa permainan judi Togel Macau tersebut dilakukan dengan cara memilih kombinasi 2 (dua), 3 (tiga), atau 4 (empat) angka dari angka 0 sampai dengan angka 9. Para pemasang mempertaruhkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan apabila angka yang dipasang sesuai dengan angka yang diumumkan sebagai pemenang. Hasil undian diumumkan setiap hari melalui media internet, sehingga kemenangan maupun kerugian para pemasang semata-mata bergantung pada faktor untung-untungan dan tidak ditentukan oleh keterampilan para pemain.
-
Bahwa Terdakwa I telah memasang perjudian jenis Togel Macau kepada DAFFA sejak sekitar 3 (tiga) bulan sebelum penangkapan dengan frekuensi sekitar 3 (tiga) kali dalam satu minggu dan biasanya memasang uang taruhan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Apabila angka yang dipasang keluar sebagai pemenang, Terdakwa I dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap taruhan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
-
Bahwa Terdakwa II telah melakukan pemasangan perjudian jenis Togel Macau kepada DAFFA lebih dari 10 (sepuluh) kali dengan frekuensi sekitar 2 (dua) kali dalam satu minggu dan biasanya memasang uang taruhan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dengan harapan memperoleh keuntungan sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) apabila angka yang dipasang keluar sebagai pemenang.
-
Bahwa Terdakwa III juga telah melakukan pemasangan perjudian jenis Togel Macau kepada DAFFA lebih dari 10 (sepuluh) kali dengan nilai taruhan sekitar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap kali pemasangan dan berharap memperoleh keuntungan sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) apabila nomor yang dipasang keluar sebagai pemenang.
-
Bahwa para Terdakwa mengetahui bahwa perjudian merupakan perbuatan yang dilarang menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, namun tetap dengan menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan dan perjudian jenis Togel Macau yang diikuti para Terdakwa tersebut diselenggarakan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa mereka, Terdakwa I MOH. DJENI Bin H. USMAN, Terdakwa II SABAR FAHASAN dan Terdakwa III RUBEN GISBERHTHUS pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gang Merpati Kelurahan Kebantenan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “ turut serta melakukan Tindak Pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin ” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 13.00 WIB, saksi RIONARDO, SH, MH, saksi ALIF WAHUDI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Kalibaru sewaktu melakukan observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Gang Merpati Kelurahan Kebantenan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara sering dijadikan tempat perjudian jenis togel, lalu anggota Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.30 WIB, anggota Kepolisian tersebut melihat terdakwa I MOH. DJENI Bin H. USMAN dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian dilakukann penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan kertas rekapan pasangan nomor judi togel Macau, kemudian sekira pukul 16.00 WIB anggota Polisi tersebut juga mengamankan Terdakwa II SABAR FAHASAN dan Terdakwa III RUBEN GISBERHTHUS di Pos Ojek Jalan Akses Marunda, Kelurahan Semper Timur Kec.Cilincing Jakarta Utara dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) kertas rekap angka yang sudah keluar dari judi togel macau, 1 (satu) lembar kertas nomor dan jumlah pasangan judi togel, 1 (satu) buah Pulpen warna hitam, dan 10 (sepuluh) lembar potongan kertas berukuran kecil, lalu anggota Polisi tersebut melakukan pengejaran terhadap saksi DAFFA RAMADHAN bin SANUSI dirumahnya namun tidak ada sehingga pada hari Kamis tanggal 9 April 2026, saksi DAFFA RAMADHAN bin SANUSI menyerahkan diri ke Polsek Kawasan Kalibaru dengan menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX type Note 40 Pro warna hijau dan uang tunai pasangan sebesar Rp. 45.000,- (empat Puluh lima ribu rupiah).
-
Bahwa Para Terdakwa menggunakan kesempatan bermain judi jenis togel Macau dengan cara menebak angka pasangan yang akan dikeluarkan oleh bandar lalu angka pasangan berikut uang taruhannya diserahkan kepada saksi DAFFA RAMADHAN bin SANUSI (dilakukan Penuntutan terpisah) untuk dipasang lalu setelah saksi DAFFA RAMADHAN menerima pasangan tersebut kemudian saksi DAFFA RAMADHAN membuka aplikasi perjudian online GOL TOGEL melalui telepon genggam miliknya dan memasukkan angka serta nominal taruhan ke dalam kolom yang telah disediakan pada aplikasi tersebut.
-
Bahwa saksi DAFFA RAMADHAN menerima pemasangan angka perjudian Togel Macau setiap hari mulai sekitar pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Angka yang dapat dipasang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka yang dipilih dari angka 0 sampai dengan 9 dengan nilai taruhan minimal Rp200,00 (dua ratus rupiah). Hasil undian diumumkan setiap hari pada pukul 16.00 WIB, 19.00 WIB dan 22.00 WIB melalui siaran langsung (live) di YouTube. Apabila angka yang dipasang sesuai dengan angka yang diumumkan sebagai pemenang, maka pemasang berhak memperoleh hadiah dengan nilai yang telah ditentukan oleh penyelenggara perjudian tersebut.
-
Bahwa uang pasangan sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang disita dari saksi DAFFA RAMADHAN bin SANUSI adalah uang pasangan dari Para Terdakwa dengan rincian uang pasangan Terdakwa I sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), uang pasangan dari Terdakwa II sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan uang pasangan dari Terdakwa III Adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-
Bahwa permainan judi Togel Macau tersebut dilakukan dengan cara memilih kombinasi 2 (dua), 3 (tiga), atau 4 (empat) angka dari angka 0 sampai dengan angka 9. Para pemasang mempertaruhkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan apabila angka yang dipasang sesuai dengan angka yang diumumkan sebagai pemenang. Hasil undian diumumkan setiap hari melalui media internet, sehingga kemenangan maupun kerugian para pemasang semata-mata bergantung pada faktor untung-untungan dan tidak ditentukan oleh keterampilan para pemain.
-
Bahwa Terdakwa I telah memasang perjudian jenis Togel Macau kepada DAFFA sejak sekitar 3 (tiga) bulan sebelum penangkapan dengan frekuensi sekitar 3 (tiga) kali dalam satu minggu dan biasanya memasang uang taruhan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Apabila angka yang dipasang keluar sebagai pemenang, Terdakwa I dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap taruhan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
-
Bahwa Terdakwa II telah melakukan pemasangan perjudian jenis Togel Macau kepada DAFFA lebih dari 10 (sepuluh) kali dengan frekuensi sekitar 2 (dua) kali dalam satu minggu dan biasanya memasang uang taruhan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dengan harapan memperoleh keuntungan sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) apabila angka yang dipasang keluar sebagai pemenang.
-
Bahwa Terdakwa III juga telah melakukan pemasangan perjudian jenis Togel Macau kepada DAFFA lebih dari 10 (sepuluh) kali dengan nilai taruhan sekitar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap kali pemasangan dan berharap memperoleh keuntungan sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) apabila nomor yang dipasang keluar sebagai pemenang.
-
Bahwa para Terdakwa mengetahui bahwa perjudian merupakan perbuatan yang dilarang menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, namun tetap dengan sengaja ikut serta sebagai pemasang dalam permainan judi Togel Macau tersebut untuk memperoleh keuntungan.
-
Bahwa perjudian jenis Togel Macau yang diikuti para Terdakwa tersebut diselenggarakan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |