Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
278/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.RACHMAN RAJASA, S.H. 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH |
2.ANDIS SYAPUTRA alias DAENG Bin ADI 3.ANDRE SEBASTIAN MAITIMU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 278/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1160 /M.1.11/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----------Bahwa mereka, Terdakwa I ANDIS SYAPUTRA alias ASENG bin ADI dan Terdakwa II ANDRE SEBASTIAN MAITIMU pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di depan Pizza Hut yang berada di Jalan Danau Sunter Barat Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |