Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.RACHMAN RAJASA, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.ANDIS SYAPUTRA alias DAENG Bin ADI
3.ANDRE SEBASTIAN MAITIMU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1160 /M.1.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAN RAJASA, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIS SYAPUTRA alias DAENG Bin ADI[Penahanan]
2ANDRE SEBASTIAN MAITIMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa mereka, Terdakwa I ANDIS SYAPUTRA alias ASENG bin ADI dan Terdakwa II ANDRE SEBASTIAN MAITIMU pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di depan Pizza Hut yang berada di Jalan Danau Sunter Barat Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB,  Terdakwa I ANDIS SYAPUTRA alias ASENG bin ADI dan Terdakwa II ANDRE SEBASTIAN MAITIMU merencanakan kejahatan dengan cara mengambil barang milik orang lain dan untuk mencari sasaran atau korban, para terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam Nopol B-3425-UKJ dan pada waktu melintas di depan Pizza Hut yang berada di Jalan Danau Sunter Barat, para terdakwa melihat saksi korban Yoanerta Reinaldhina Haem sedang berdiri sambil memainkan handpone, kemudian para terdakwa sepakat untuk merampas handpone milik saksi korban tersebut
  • Selanjutnya para terdakwa mendekati saksi korban lalu terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II berjaga-jaga diatas sepeda motor, kemudian terdakwa I mendekati saksi korban dan berpura-pura menanyakan alamat lalu terdakwa I langsung merampas 1 (satu) unit handpone merek Samsung A 12 dari tangan saksi korban kemudian saksi korban berteriak maling, karena saksi korban berteriak maling dan mengundang perhatian warga lalu terdakwa I memukul kepala saksi korban menggunakan batu yang ada di tempat tersebut dan selanjutnya para terdakwa melarikan diri
  • Bahwa setelah para terdakwa melarikan diri lalu para warga yang ada ditempat tersebut mengejar para terdakwa dan akhirnya para terdakwa berhasil ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tanjung Priok guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil handpone tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang Dimana para terdakwa mengambil handpone tersebut tanpa seizin dari saksi korban sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi korban mengalami luka  robek di bagian kepala bagian atas yang dikuatkan dengan Visum et Repertum Rumah Sakit Sukmul Nomor : RWJ20233109-0036 tanggal 29 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dokter R. NAYU,M.R setelah melakukan pemeriksaan terhadap Yoanesta Reinaldhina Haem memberikan Kesimpulan : luka robek dikepala bagian atas ukuran 5 x 0,5 x 0,5 cm akibat benda tumpul.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya