Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr HAMIDAH 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTUR DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KANWIL BEA DAN CUKAI JAKARTA
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HAMIDAH
Termohon
NoNama
1KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTUR DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KANWIL BEA DAN CUKAI JAKARTA
3KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakrata Utara untuk memanggil Para termohon guna diperiksa dalam perkara ini serta menetapakan hari persidangan dengan memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat perintah penangkapan dengan Nomor : SPP-01/KPU.01/PPNS/2023 a/n HAMIDAH dan Surat Penahanan dengan Nomor : SPP-01/KPU.1/PPNS/2023 a/n HAMIDAH adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM  dan Olehkarenanya penetapan dan penahanan AQUO tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan termohon III yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangkan dan ditahan  tsnps prosedur adalah cacat yuridis bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 0 (nol rupiah/tidak terhingga)
  4. Menyatakan mengembalikan nama baik Pemohon dalam kemampuan Rehabilaitasi
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan dan penahanan yang dikeluarkan lebih lanju Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangkan dan penahanannya.
  6. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perka yang timbul dalam perkara Aquo

 

ATAU:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memeriksa dan Memutus Permohonan Pemohon Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  ( Ex Aequao et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya