Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr H.ACHMAD ROFIUDIN PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 229/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat 229/Pdt.Plw/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1H.ACHMAD ROFIUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sennyka Ernawati,SHH.ACHMAD ROFIUDIN
Tergugat
NoNama
1PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan PERLAWANAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PERLAWANAN adalah pemilik Sah atas sebidang tanah dan bangun yang didirika atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M (Seratus enam puluh tujuh meter persegi
  3. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional agar tidak menerima pengurusan Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M (Seratus enam puluh tujuh meter persegi ) dalam bentuk apa pun sampai ada putuan yang icrah.
  4. Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksakan peletakan sita (Beslag) Terhadap sebidang tanah dan bangun yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M (Seratus enam puluh tujuh meter persegi) untuk kepentingan Penggugat.
  5. Menyatakan tanah dan bangun yang didirika atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M (Seratus enam puluh tujuh meter persegi) Yang telah Dilelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang TAMPA FIAT KETUA PENGADILAN. BATAL DEMI HUKUM.
  6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas Perkara ini;

SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak