Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
631/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr MUNTINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 631/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat 631/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1MUNTINAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Khristian Mamengkas Karamoy, SH.,CIIFMUNTINAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa anak bernama:

    a. KIM YOON SU, lahir di Bekasi pada tanggal 21 Oktober 2018; dan

    b. KIM JOON SU, lahir di Jakarta pada tanggal 18 September 2025;
    Adalah sah sebagai anak biologis dari Pemohon (Muntinah) dan

    Suami Pemohon (Kim Jonghwa).

  3. Menyatakan bahwa anak-anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan Pemohon sebagai ibu kandungnya dan Suami Pemohon sebagai ayah biologisnya.
  4. Menyatakan bahwa dengan adanya perkawinan sah antara Pemohon dan Suami Pemohon, maka anak-anak tersebut menjadi anak sah dari Pemohon dan suami Pemohon.
  5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar hukum dalam pengurusan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, keimingrasian, kewarganegaraan, serta kepentingan hukum lainnya.
  6. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatatkan Penetapan ini dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak