| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa anak bernama:
a. KIM YOON SU, lahir di Bekasi pada tanggal 21 Oktober 2018; dan
b. KIM JOON SU, lahir di Jakarta pada tanggal 18 September 2025;
Adalah sah sebagai anak biologis dari Pemohon (Muntinah) dan
Suami Pemohon (Kim Jonghwa).
- Menyatakan bahwa anak-anak tersebut mempunyai hubungan perdata dengan Pemohon sebagai ibu kandungnya dan Suami Pemohon sebagai ayah biologisnya.
- Menyatakan bahwa dengan adanya perkawinan sah antara Pemohon dan Suami Pemohon, maka anak-anak tersebut menjadi anak sah dari Pemohon dan suami Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar hukum dalam pengurusan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, keimingrasian, kewarganegaraan, serta kepentingan hukum lainnya.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatatkan Penetapan ini dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|