Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2.SADIQA AMALIA, S.H
AGENG SETIAWAN Bin WAHYU SUGENG LESTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 329/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1505/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGENG SETIAWAN Bin WAHYU SUGENG LESTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa AGENG SETIAWAN Bin WAHYU SUGENG LESTANTO pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 10.00 Wib , atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------

- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mengendarai sepeda motor masuk ke dalam Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara dan pergi menuju ke Dermaga T. Sesampainya terdakwa di pelabuhan. terdakwa naik ke atas Kapal KM. BARU BAGJA melalui deck tengah, dengan maksud dan tujuan terdakwa mengambil sesuatu barang. Setelah berada di atas Kapal KM. BARU BAGJA, terdakwa langsung menuju ke ruang mesin yang tidak terkunci yang berada di deck tengah. Selanjutnya di ruang mesin, terdakwa melihat kondisi sepi dan ada 1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 6 warna Biru Gelap milik saksi MUMTAS yang tergeletak di atas tangki solar dengan posisi sedang di charge. Mengetahui hal tersebut timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut, dikarenakan ABK (Anak Buah Kapal) KM. BARU BAGJA sedang sibuk mengurus memindahkan dan memarkirkan kapal untuk ke pinggir Dermaga T. Selanjutnya terdakwa keluar dari dalam Kapal KM. BARU BAGJA dan lanjut pulang ke Rumah Kontrakan terdakwa yang beralamat di GANG MACAN, Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara.

-  Bahwa selanjutnya terdakwa memposting 1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 6 warna Biru Gelap tersebut untuk DIJUAL seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dengan meminjam handphone milik kawan terdakwa di MEDSOS FACEBOOK atas  nama akun : AGENG SETIAWAN, dan setelah terdakwa memposting handphone tersebut untuk dijual, kemudian ada kawan terdakwa menawarnya dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Namun terdakwa tidak berminat. Tidak lama terdakwa mengantar Kawan terdakwa untuk bekerja sebagai ABK KAPAL di Kapal KM. BARU BAGJA yang sandar di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Sesampainya terdakwa di atas Kapal KM. BARU BAGJA, tiba-tiba terdakwa diamankan oleh Sdr. SUGENG WIJAYANTO sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) ABK Kapal KM. BARU BAGJA, yang selanjutnya terdakwa di interogasi perihal  1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 6 warna Biru Gelap yang di posting di medsos facebook milik terdakwa tersebut, dan setelah terdakwa mengakuinya terdakwa diamankan ke Polsek Sunda Kelapa untuk diproses lebih lanjut.

  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi MUMTAS mengalami kerugian Materil sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

 

------------- Perbuatan terdakwa AGENG SETIAWAN Bin WAHYU SUGENG LESTANTO sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya