|
PERTAMA :
-----------Bahwa ia, Terdakwa ANDI AL AZHAR SOFYAN alias CAKA pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 14.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalibaru Timur RT.007/002 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 13.00 WIB, sewaktu terdakwa ANDI AL AZHAR SOFYAN alias CAKA sedang tidur mendapat pesan Whatsapp dari korban Muhammad Yusuf als Aco dengan pesan “WOI NGENTOT INI GUA ACO” namun karena terdakwa tidur dan tidak mendengar pesan tersebut lalu korban secara berulang-ulang menelpon ke handpone terdakwa namun terdakwa tidak mendengarnya, dan sekira jam 14.00 WIB, pada waktu terdakwa bangun tidur dan melihat ada pesan dan panggilan tak terjawab ke handpone terdakwa, lalu korban mengirim pesan whatsapp dengan pesan “ LO LAKI BUKAN” dan korban juga mengirim pesan ke Messenger Facebook terdakwa dengan pesan “NI GW DIKONTRAKAN INDRI”
- Bahwa setelah membaca pesan-pesan tersebut, Terdakwa merasa tersinggung, marah, dan emosi, lalu timbul niat dalam diri Terdakwa untuk menemui korban dan membunuh korban selanjutnya Terdakwa mempersiapkan alat untuk melakukan niatnya tersebut yakni mengambil senjata tajam berupa sebilah pisau badik dari dalam lemari pakaian di rumahnya, kemudian menyisipkan pisau badik tersebut di pinggang sebelah kiri kemudian Terdakwa berangkat untuk menemui korban dan di Gang Tunggal Kalibaru Barat 7, Terdakwa bertemu dengan Sdr. TONI yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu Terdakwa mengajak Sdr. TONI untuk bersama-sama menuju lokasi korban di Jalan Kalibaru Timur RT.007/002 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
- Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. TONI tiba di rumah saksi INDRI YULIANI, dimana saat itu Sdr. TONI menunggu di luar rumah, sedangkan Terdakwa masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat korban Muhammad Yusuf alias Aco, saksi KELLY HUTOMO, dan saksi INDRI YULIANI.
- Bahwa selanjutnya terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan korban, karena Terdakwa tidak terima dengan pesan-pesan menantang yang dikirimkan oleh korban sebelumnya. Meskipun cekcok tersebut sempat dilerai oleh saksi INDRI YULIANI dan saksi KELLY HUTOMO, namun emosi Terdakwa tidak mereda.
- Bahwa dalam keadaan marah tersebut, Terdakwa dengan sengaja mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau badik yang telah dibawanya sejak dari rumah, lalu menusukkan pisau badik tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk yang mengeluarkan darah hebat. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi INDRI YULIANI untuk pergi meninggalkan korban.
- Bahwa korban sempat meminta pertolongan kepada saksi KELLY HUTOMO, dan saksi KELLY HUTOMO berusaha menolong dengan memegang tangan kiri korban. Namun korban dalam keadaan terluka parah, mengeluarkan darah dari punggung sebelah kiri, sempat kejang-kejang serta mengeluarkan suara mendengkur.
- Bahwa selanjutnya korban dibawa oleh saksi KELLY HUTOMO ke Puskesmas Kalibaru untuk mendapatkan pertolongan medis, namun karena kondisi korban kritis, korban dirujuk ke RSUD Koja. Akan tetapi, akibat luka tusuk yang menimbulkan perdarahan hebat tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menusukkan pisau badik ke arah punggung sebelah kiri korban adalah karena Terdakwa emosi terhadap korban yang mengirim pesan menantang dan menghina Terdakwa, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban meninggal dunia.
- Berdasarkan Visum et Reperum RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Nomor : R/0052/Sk.B/VIII/IKF tanggal 03 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Hery Wijatmoko, Sp, F.M, DFM dan dokter Farah P Kaurow, Sp, F.M setelah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama MUHAMAD YUSUF memberikan KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki usia sembilan tahun. Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka berbentuk “V” pada punggung kiri. Luka tersebut menembus rongga dada kiri mengenai paru kiri baga bawah, berlanjut ke rongga dada kanan bawah menembus dinding dada kiri depan berlanjut ke otot dada kiri. Luka tersebut mengakibatkan kedua paru mengempis atau kolaps dan didapatkan perdarahan di rongga dada kiri yang dapat terukur tujuh ratus mililiter serta terdapat kumpulan udara di dinding kanan dan kiri. Organ-organ dalam bentuk pucat. Luka bagian punggung sebelumnya sudah dijahit dengan tiga simpul warna hitam. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kiri yang mengakibatkan perdarahan dan kempisnya atau kolaps pada kedua paru.
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia, Terdakwa ANDI AL AZHAR SOFYAN alias CAKA pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 14.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalibaru Timur RT.007/002 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “ merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 13.00 WIB, sewaktu terdakwa ANDI AL AZHAR SOFYAN alias CAKA sedang tidur mendapat pesan Whatsapp dari korban Muhammad Yusuf als Aco dengan pesan “WOI NGENTOT INI GUA ACO” namun karena terdakwa tidur dan tidak mendengar pesan tersebut lalu korban secara berulang-ulang menelpon ke handpone terdakwa namun terdakwa tidak mendengarnya, dan sekira jam 14.00 WIB, pada waktu terdakwa bangun tidur dan melihat ada pesan dan panggilan tak terjawab ke handpone terdakwa, lalu korban mengirim pesan whatsapp dengan pesan “ LO LAKI BUKAN” dan korban juga mengirim pesan ke Messenger Facebook terdakwa dengan pesan “NI GW DIKONTRAKAN INDRI”
- Bahwa setelah terdakwa menerima pesan whatsapp dan pesan melalui Messenger Facebook tersebut, lalu terdakwa merasa tersinggung dan emosi sehingga terdakwa pergi menemui korban dengan membawa senjata tajam jenis pisa badik yang diambil dari lemari pakaian di rumah Terdakwa, lalu diselipkan di pinggang sebelah kiri dan pada waktu terdakwa pergi menemui korban, terdakwa bertemu dengan Sdr. TONI di Gang Tunggal Kalibaru Barat 7 dengan mengendarai sepeda motor sehingga terdakwa mengajak Sdr. TONI untuk menemui korban ke Jalan Kalibaru Timur RT.007/002 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara lalu terdakwa dan Sdr. TONI pergi mengendarai sepeda motor.
- Bahwa sekira jam 14.30 WIB, terdakwa dan Sdr. TONI sampai dirumah saksi INDRI YULIANI yang ada di Jalan Kalibaru Timur RT.007/002 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, lalu Sdr. TONI berada diluar rumah sedangkan terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan didalam rumah terdapat korban bersama saksi KELLY HUTOMO, dan saksi INDRI YULIANA.
- Bahwa kemudian terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan korban karena terdakwa tidak terima pesan yang dikirim oleh korban kepada terdakwa dan pada waktu cek cok tersebut, emosi Terdakwa yang semakin meningkat, meskipun sempat dilerai oleh saksi INDRI YULIANA dan saksi KELLY HUTOMO, namun Terdakwa tetap dalam keadaan marah.
- Bahwa dalam keadaan emosi tersebut, Terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau badik dari pinggangnya, lalu terdakwa dengan sengaja menusukkan pisau badik tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian punggung sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk yang mengeluarkan darah hebat lalu terdakwa mengajak saksi INDRI YULIANA pergi meninggalkan korban.
- Bahwa korban sempat meminta tolong kepada saksi KELLY HUTOMO dan saksi KELLY HUTOMO berusaha memegang tangan kiri korban dan pada saat korban berusaha duduk dengan kondisi mengeluarkan darah pada bagian punggung sebelah kiri dan korban sempat kejang-kejang dan mengeluarkan suara mendengkur lalu saksi KELLY HUTOMO membawa korban ke Puskesmas Kalibaru untuk mendapatkan pertolongan medis dan karena kondisi korban mengalami kritis dan rujuk ke RSUD Koja namun karena luka tusuk yang mengeluarkan darah hebat dan akhirnya korban meninggal dunia.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menusukkan pisau badik tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian punggung sebelah kiri korban karena terdakwa emosi terhadap korban yang mengirim pesan menantang terdakwa untuk berkelahi, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri dan mengalami perdarahan hebat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Berdasarkan Visum et Reperum RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Nomor : R/0052/Sk.B/VIII/IKF tanggal 03 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Hery Wijatmoko, Sp, F.M, DFM dan dokter Farah P Kaurow, Sp, F.M setelah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama MUHAMAD YUSUF memberikan KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki usia sembilan tahun. Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka berbentuk “V” pada punggung kiri. Luka tersebut menembus rongga dada kiri mengenai paru kiri baga bawah, berlanjut ke rongga dada kanan bawah menembus dinding dada kiri depan berlanjut ke otot dada kiri. Luka tersebut mengakibatkan kedua paru mengempis atau kolaps dan didapatkan perdarahan di rongga dada kiri yang dapat terukur tujuh ratus mililiter serta terdapat kumpulan udara di dinding kanan dan kiri. Organ-organ dalam bentuk pucat. Luka bagian punggung sebelumnya sudah dijahit dengan tiga simpul warna hitam. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kiri yang mengakibatkan perdarahan dan kempisnya atau kolaps pada kedua paru.
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------
ATAU
KETIGA :
------Bahwa ia, Terdakwa ANDI AL AZHAR SOFYAN alias CAKA pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 14.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalibaru Timur RT.007/002 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa sedang tidur, korban MUHAMMAD YUSUF alias ACO mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan isi pesan “WOI NGENTOT INI GUA ACO”, serta melakukan panggilan telepon secara berulang-ulang, namun tidak diketahui oleh Terdakwa karena sedang tidur.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, setelah Terdakwa terbangun dan melihat adanya pesan serta panggilan tidak terjawab dari korban, korban kembali mengirimkan pesan WhatsApp dengan isi “LO LAKI BUKAN”, serta mengirimkan pesan melalui Messenger Facebook dengan isi “NI GW DIKONTRAKAN INDRI”, sehingga Terdakwa merasa tersinggung dan emosi.
- Bahwa selanjutnya karena emosi, Terdakwa berniat menemui korban lalu terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah pisau badik yang diambil terdakwa dari dalam lemari pakaian di rumah Terdakwa, kemudian menyelipkan pisau badik tersebut di pinggang sebelah kiri. Dalam perjalanan, Terdakwa bertemu dengan Sdr. TONI di Gang Tunggal Kalibaru Barat 7, lalu Terdakwa mengajak Sdr. TONI untuk pergi bersama menemui korban ke rumah saksi INDRI YULIANA dengan mengendarai sepeda motor.
- Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. TONI tiba di rumah saksi INDRI YULIANA di Jalan Kalibaru Timur RT 007/002 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, di mana Sdr. TONI menunggu di luar rumah, sedangkan Terdakwa masuk ke dalam rumah dan di dalam rumah tersebut terdapat korban MUHAMMAD YUSUF alias ACO bersama saksi KELLY HUTOMO dan saksi INDRI YULIANA
- Bahwa selanjutnya terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan korban, karena Terdakwa tidak terima atas pesan-pesan yang dikirimkan oleh korban. Pada saat cekcok tersebut, emosi Terdakwa semakin meningkat, dan meskipun sempat dilerai oleh saksi INDRI YULIANA dan saksi KELLY HUTOMO, namun Terdakwa tetap dalam keadaan marah.
- Bahwa dalam keadaan emosi tersebut, Terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau badik dari pinggangnya, lalu dengan sengaja menusukkan pisau badik tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian punggung sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk yang mengeluarkan darah hebat. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi INDRI YULIANA untuk pergi meninggalkan korban.
- Bahwa korban kemudian meminta pertolongan kepada saksi KELLY HUTOMO, dan saksi KELLY HUTOMO berusaha menolong korban dengan memegang tangan kiri korban, pada saat korban berusaha duduk dalam kondisi mengeluarkan darah pada bagian punggung sebelah kiri, di mana korban sempat kejang-kejang dan mengeluarkan suara mendengkur. Selanjutnya saksi KELLY HUTOMO membawa korban ke Puskesmas Kalibaru untuk mendapatkan pertolongan medis, dan karena kondisi korban kritis, korban dirujuk ke RSUD Koja, namun akibat luka tusuk yang mengakibatkan perdarahan hebat, korban akhirnya meninggal dunia.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menusukkan pisau badik tersebut adalah karena Terdakwa emosi terhadap korban yang telah mengirimkan pesan menantang Terdakwa untuk berkelahi, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri yang mengakibatkan perdarahan hebat dan berujung pada meninggal dunia.
- Berdasarkan Visum et Reperum RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Nomor : R/0052/Sk.B/VIII/IKF tanggal 03 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Hery Wijatmoko, Sp, F.M, DFM dan dokter Farah P Kaurow, Sp, F.M setelah melakukan pemeriksaan jenazah atas nama MUHAMAD YUSUF memberikan KESIMPULAN : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki usia sembilan tahun. Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka berbentuk “V” pada punggung kiri. Luka tersebut menembus rongga dada kiri mengenai paru kiri baga bawah, berlanjut ke rongga dada kanan bawah menembus dinding dada kiri depan berlanjut ke otot dada kiri. Luka tersebut mengakibatkan kedua paru mengempis atau kolaps dan didapatkan perdarahan di rongga dada kiri yang dapat terukur tujuh ratus mililiter serta terdapat kumpulan udara di dinding kanan dan kiri. Organ-organ dalam bentuk pucat. Luka bagian punggung sebelumnya sudah dijahit dengan tiga simpul warna hitam. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kiri yang mengakibatkan perdarahan dan kempisnya atau kolaps pada kedua paru
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------
|