Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
613/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH 2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH |
FIRMAN HAIRUDIN bin MUIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 613/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2785/M.1.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama ------- Bahwa Terdakwa FIRMAN HAIRUDIN bin MUIN pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Samudera IV Rt. 003/014 No. 205 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya Terdakwa bertemu Sdr HENDRIK (DPO) dengan maksud untuk meminta pekerjaan menjual narkotika jenis sabu dengan system laku bayar sebanyak 100 gram selanjutnya Sdr HENDRIK (DPO) menghubungi Sdr UWIK als LOPEZ (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa tersebut, Sdr HENDRIK (DPO) mengatakan kepada Terdakwa apabila Sdr UWIK als LOPEZ (DPO) memberikan harga Narkotika jenis sabu sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) pergramnya kepada Terdakwa dan mengatakan narkotika jenis sabu nanti akan diantarkan oleh Sdr HENDRIK (DPO) kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian Sdr HENDRIK (DPO) datang ke rumah Terdakwa sekitar pukul 23.00 Wib mengantarkan paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa pesan dengan berat brutto 100 (seratus) gram, selanjutnya Terdakwa langsung merecah/ membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (duapuluh) paket dengan isi perpaket 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara COD / bertemu pembelinya langsung, dari hasil menjual Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) sampai dengan Rp 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) apabila sudah laku terjual seluruhnya Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 06.30 Wib saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah di Jalan Samudera IV Rt. 003/014 No. 205 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan pada penguasaan Terdakwa, sehingga Terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa benar Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima paket Narkotika jenis sabu dari Sdr HENDRIK (DPO) untuk dijual kembali, dan Terdakwa sudah berhasil menjual habis untuk paket yang pertama dan saat Terdakwa dilakukan penangkapan barang bukti tersebut merupakan sisa Paket narkotika jenis sabu dan ganja yang belum laku terjual. Bahwa benar berdasarkan hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor No.Lab: 1457/NNF/2024 tanggal 22 Aprli 2024, yaitu:
Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:
Seluruh barang bukti berisikan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar positip (+) mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam menawarkan dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menawarkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis metamfetamina/sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang Terdakwa lakukan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- Atau Kedua ------- Bahwa Terdakwa FIRMAN HAIRUDIN bin MUIN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 06.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Samudera IV Rt. 003/014 No. 205 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 06.30 Wib saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah di Jalan Samudera IV Rt. 003/014 No. 205 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa Terdakwa menyimpan seluruh barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dibawah Kasur kamar Terdakwa, sehingga Terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa benar Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima paket Narkotika jenis sabu dari Sdr HENDRIK (DPO) untuk dijual kembali, dan Terdakwa sudah berhasil menjual habis untuk paket yang pertama dan saat Terdakwa dilakukan penangkapan barang bukti tersebut merupakan sisa Paket narkotika jenis sabu dan ganja yang belum laku terjual. Bahwa benar berdasarkan hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor No.Lab: 1457/NNF/2024 tanggal 22 Aprli 2024, yaitu:
Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:
Seluruh barang bukti berisikan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar positip (+) mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis metamfetamina/sabu dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang Terdakwa lakukan ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
DAN KEDUA ------- Bahwa Terdakwa FIRMAN HAIRUDIN bin MUIN pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, sekira pukul 15.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Samudera IV Rt. 003/014 No. 205 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada saat Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu, Terdakwa bertemu dengan salah seorang pembeli yang Terdakwa tidak mengenal Namanya hanya tahu wajahnya saja, lalu orang tersebut menawarkan system barter yaitu Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram kepada pembeli tersebut dan orang tersebut menyerahkan Narkotika jenis ganja seberat 50 (lima puluh) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa paket Narkotika jenis ganja tersebut dan menyimpannya di kotak tisu warna pink yang terletak didalam rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Samudera IV Rt. 003/014 No. 205 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 06.30 Wib saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah di Jalan Samudera IV Rt. 003/014 No. 205 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut dibawah meja kamar Terdakwa, sehingga Terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa benar berdasarkan hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor No.Lab: 1457/NNF/2024 tanggal 22 Aprli 2024, yaitu:
Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:
Seluruh barang bukti berisikan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar positip (+) mengandung Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis Ganja dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang Terdakwa lakukan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |