Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
423/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr INDRIYANA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 423/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat 423/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1INDRIYANA LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki/merubah Tanggal lahir pada KTP/KK/AKTA KELAHIRAN pemohon tersebut yang semula dengan tanggal 20-09-1989 diperbaiki menjadi 22-09-1989
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan / perubahan tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak