Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
416/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
416/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
No | Nama | 1 | DENNY HERMAWANSYAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ILHAMUL HUDA ALFARISI, SH., M.Hum | DENNY HERMAWANSYAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | 1. PT. Bina Baru Mandiri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | 2. PT. Daya Guna Motor Indonesia |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi karena tidak mau mengambil dan menyerahkan BPKB Kendaraan berserta Kendaraan No. Polisi B-9355-UWV kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil sebesar Rp. 144.000.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Penggugat secara seketika dan kontan
- Mengabulkan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan truck tracktorhead Hino 500 SERIESFG T/H 235 , warna hijau tua No. Polisi B-9355-UWV yang dibeli atas nama Tergugat (PT.Bina Baru Mandiri);
- Menghukum Tergugat dan turut tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan truck tracktorhead Hino 500 Type Series FG T/H 235 , warna hijau tua No. Polisi B-9355-UWV kepada Penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga dengan segala akibat Hukumnya;
- Menghukum Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |