Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
397/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr SRI RETNO WIDIYANTI YUNI PUSPITA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 397/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat 397/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1SRI RETNO WIDIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUNI PUSPITA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI Tbk Jakarta
2Hj. OFIYATI SOBRIYAH, S.H.
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan secara hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Tgl. 30 Maret 2026 No. 13 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Tgl. 30 Maret 2026 No. 14 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan secara hukum Penggugat diberikan kuasa penuh dalam hal bertindak melaksanakan proses pengalihan balik nama Sertifikat Hak Milik   No. 2522/Lagoa Tgl. 23 April 2009 pada Turut Tergugat III dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
  6. Menyatakan secara hukum memberikan izin kepada Turut Tergugat III untuk memproses pendaftaran perubahan pada data mengenai bidang tanah yang terdaftar serta pengalihan hak (balik nama) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 2522/Lagoa Tgl. 23 April 2009 dari atas nama Tergugat (Yuni Puspita Sari) ke atas nama Penggugat (Sri Retno Widiyanti);
  7. Menyatakan secara hukum memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat  untuk mewakili Tergugat dalam menandatangani akta jual beli maupun akte lain terkait pengalihan hak sepanjang menyangkut Sertifikat Hak Milik No. 2522/Lagoa Tgl. 23 April 2009;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kredit sebesar Rp. 118.713.445,49 (seratus delapan belas juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus empat puluh lima empat puluh sembilan rupiah)secara tunai dan cash kepada Penggugat sebagai pemegang hak tagih (cessie);
  9. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak